Permasalahan Harau Akan di Urai di DPRD Limapuluh Kota, Pemkab Gagap Mencarikan Solusi?

cMczone.com- Salah satu simpul yang menjadi semrawutnya Kawasan Wisata Lembah Harau adalah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak punya aturan baku terkait Homestay.

Padahal Homestay atau rumah sewa didalam kawasan tidak bisa tidak merupakan salah satu sebab mengapa Wisatawan masih masif untuk datang ke Harau Hari ini, kalaulah Homestay homestay tersebut tidak tersedia di Harau, bisa di prediksi bahwa kunjungan wisatawan ke Harau akan berkurang hingga 40 % – 50 % per tahun (red.).

Kawasan wisata Harau selama ini “hanya” diserahkan pengelolaanya kepada Disparpora oleh Pemkab, padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa jabatan Kadis dalam struktur organisasi Pemkab sering menjadi Jabatan Politis, karena sering di tunjuk saja. Walaupun ada Pansel, tapi kompetensi seorang Kadis patut juga Untuk diuji, seharusnya prinsip “Right man in the Right place” (Orang yang tepat, di tempat yang tepat) bisa di jadikan aturan yang baku.

Baca Juga :   H.Riza Falepi : PORBBI Yang Saya Pimpin, Adalah PORBBI-Persatuan (PORBBI-P)

Kawasan Lembah Harau secara administratif berada di dalam Wilayah 2 Nagari (Tarantang dan Harau), bisa disebut juga Nagari Penghasil, dengan 2 Nagari (Solok bio-bio dan Sarilamak) yang disebut juga dengan Nagari penyangga. Ke empat Nagari berada di dalam wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Potensi Wisata Lembah Harau yang menyajikan wisata alam berupa air terjun dan tebing tebing purba yang sangat indah jika terkelola dengan baik tentu akan membawa keuntungan yang luar biasa bagi masyarakat lokal yang imbasnya tentu akan menjadi spot utama Penyumbang PAD bagi Kabupaten Limapuluh Kota.

Tapi apa lacur, sampai saat ini Kawasan Harau belum mengesahkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah ), apalagi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang menjadi pedoman atau master plan untuk peta pengembangan kawasan kedepannya.

Baca Juga :   Terima SK Dari KETUM Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ; Ini Kata H. Saipudin

Perhomliko (Perkumpulan Homestay Limapuluh Kota) yang menjadi wadah bagi pegiat wisata di dalam kawasan Lembah Harau sudah berulang kali meminta kepada Pemkab Limapuluh Kota untuk membuat aturan yang jelas tentang homestay, supaya antara pengusaha Homestay, pegiat pariwisata didalam kawasan, kearifan lokal penduduk dan Pemkab Limapuluh Kota tidak ada yang dirugikan, tapi lagi lagi dari beberapa rezim penguasa Kabupaten Limapuluh kota belum ada kesepahaman.

Problematika yang menghantui para pegiat pariwisata ini adalah tidak terkoneksinya aturan gerbang tiket masuk plus premanisme yang meresahkan yang tentunya berimbas dengan menjadi tidak nyamannya para pengunjung homestay yang kebanyakan dari luar daerah, “salah satu contoh, seringnya Para pengunjung homestay yang akan menginap diatur oleh calo yang ada di gerbang tiket lalu dimintai fee oleh mereka” ungkap salah satu pengusaha Homestay di dalam kawasan.

Baca Juga :   Kapolda Sumut bko kan 76 Personil ke Siantar

Ketua Perhomliko Zikri dan Sekretaris Andiko Sariwandi bersepakat dengan Anggota lainnya akhirnya bersepakat untuk menyurati DPRD Limapuluh Kota pada tanggal 28 Maret 2022 untuk meminta Hearing ( Dengar pendapat ). Lalu DPRD Limapuluh Kota mengundang para pengurus pada Hari Kamis 14 April 2022.

Adapun materi dalam permohonan Hearing yang dalam surat Perhomliko dengan Nomor: 09/Perhomliko-LK/2022 , tanggal 28 Maret 2022, sebagai berikut.
a. Kemudahan perizinan usaha pariwisata;
b. Sosialisasi NPWPD
c. Calo Homestay di Gerbang tiket masuk Lembah Harau;
d. Sarana dan Prasarana pendukung Kawasan Wisata, seperti: Toilet, Mushalla, Parkir, tempat sampah, dll
e. Pengelolaan Sampah
f. Keberadaan kandang ayam yang mengundang Lalat di dalam kawasan
g. Pelebaran jalan menuju Nagari Harau
h. Penerangan jalan
i. dll.

Surat tersebut dibalas oleh DPRD Limapuluh Kota, dengan No : 172/172/DPRD/LK/IV/2022, pada tanggal 12 April 2022.