Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (25/4/2022).

Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Baca Juga :   Sopir Sago bersorak: Terminal Koto Nan IV Dioperasikan Kembali !!  

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat, agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ansar.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Ansar menyebutkan, bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, membuat Pemda perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.

“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ansar.

Baca Juga :   Terkait Lambatnya Penanganan Kasus OTT, Polres Sula Disemprot Praktisi Hukum

Secara umum, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 15 BAB serta 255 pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang Perubahan pada peran Pengelola Keuangan Daerah, Perubahan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.

“Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ansar.

Editor: Budi Adriansyah