Berita  

Satwa liar di Gagalkan Oleh KSKP Bakauheni, Yang Akan Diselundupkan Ke Jakarta

cMczone.com- Kepolisan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa Liar berupa Burung berbagai jenis sebanyak 643 ekor, Selasa, (24/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wib dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ratusan burung yang diangkut bersama 2 unit Truck Tronton yakni kendaraan 1 (satu) unit Mobil Tronton warna Putih dengan plat nomor B 9694 WV yang dikemudikan oleh Parmin bin Paijo (37) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan
Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang mengemudikan Truck Tronton
warna Putih dengan nomor. Polisi B 9694 WV .

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung sebanyak 643 (enam ratus empat puluh tiga) jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih.

Baca Juga :   Anjangsana Polres 50 Kota, Bentuk Kepedulian Polri Kepada KPPS Yang Mengalami Sakit/Kecelakaan Kerja

Ka KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (25/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 643 ekor burung yang dikemas dalam 5 ( lima ) buah buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih.

Ratusan burung terlarang tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikupa Tangerang dengan menggunakan kendaraan Truck Tronton yang
dikemudikan oleh Parmin bin Paijo (37) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabuoaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan
Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang mengemudikan Truck Tronton
warna Putih dengan nomor. Polisi B 9694 WV .

” Ratusan Satwa Liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truck Tronton dari Palembang menuju Cikupa Tangerang “

Baca Juga :   Diduga Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Merangin

Kepada petugas kedua pengemudi tersebut mengaku bahwa ratusan burung tersebut diakui adala milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa Tangerang dengan upah sebesar Rp. 1.400.000, dan baru diterima sebesar Rp. 400.000, sedangkan sisanya akan diberikan saat sampai ditujuan ” Papar Kapolres Lamsel.

Saat ini kedua pengemudi tersebut diminta untuk memberikan keterangan di kantor KSKP Bakauheni, sedangkan barang buktinya berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) buah kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih yang berisikan jenis ekor burung dengan rincian, 160 (seratus enam puluh) ekor Burung Jalak Kebo, 140 (seratus empat puluh) ekor Burung Terocok, 6 (enam) ekor Burung cucak mini ijo, 6 (enam) ekor Burung Serindit, 100 (seratus) ekor Burung Prenjak, 8 (delapn) ekor Burung Air Mancur, 7 (tujuh) ekor Burung Poksai Mandarin, 30 (tiga puluh) ekor Burung Pleci, 13 (tiga belas) ekor Burung Siri – Siri, 80 (delapan puluh) ekor Burung Pentet, 77 (tujuh puluh tujuh) ekor Burung Konin, 6 (enam) ekor Burung Kinoi, 10 (sepuluh) ekor Burung Cucak Ranting

Baca Juga :   Kus, Erm, HK, Ind, MY, Mar, Efr, IB, dan Ind Diduga Kuat Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif

1 (satu) unit Mobil Tronton warna Putih dengan Nopol : B 9694 WV, l1 (satu) unit Mobil Tronton warna Merah dengan Nopol: B 9425 WS.

Selain itu pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut.

Adapun ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.”Tutupnya.

(*)