Berita  

Diduga Sindikat Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Merangin

Merangin, cMczone.com – Berdasarkan informasi yang akurat Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin kembali membongkar Sindikat penadah hasil tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (CURANMOR) yang terjadi diwilayah hukum Polres Merangin, senin (20/02/2023).

Hal tersebut bermula dengan ditangkapnya (MM) 33 Tahun warga Dusun Lamo Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo.

Hasil penyidikan yang di dapat sesuai Informasi bahwa, Sebelumnya pelaku (MM) sudah 7 kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Merangin. Yang mana semua kenderaan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh (MM) dijual kepada rekannya selaku Penadah dengan inisial (S) 30 Tahun warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :   Rajo Kelarasan dan Ninik Mamak Solok Bio-Bio Minta Andri Helmiadi Maju Pileg 2024

Berbekal informasi yang didapat dari (MM) selanjutnya Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H memerintah Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut.

Pada hari Jum’at (17/02/2023) sekira pukul 02.00 Wib Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi Ananda Putra, S.H berhasil membekuk S (30) Tahun, Pelaku ditangkap pada saat Transaksi penjualan sepeda motor di Kabupaten Muaro Bungo.

Adapun Barang bukti yang di amankan, saat penangkapan:
-Uang Tunai RP 4.500.000,
-HP Merk Oppo warna Hitam.
-ATM BRI An. Sugianto.
-KTP An. Sugianto.
Satu buah Dompet lagi milik Kakak ipar sugianto :
-Uang Tunai RP.600.000,
-KTP An Toni Andika.
-HP Merk Vivo, warna Hitam
-ATM An. Toni Andika.

Baca Juga :   Taragak Kampuang, Fadli Zon Pulang Ke Lubuak Batingkok

Setelah pelaku (S) dan barang bukti berhasil diamankan Tim langsung melakukan pengembangan ketempat dimana Pelaku penadahan/ menampung kendaraan hasil kejahatan tersebut. dari hasil keterangan pelaku, barang tersebut di simpan di Desa Mulya Jaya. Musi Rawas.

Kemudian Tim Berkoordinasi dengan personil Polsek Nibung untuk melakukan pengecekan dan setelah di lakukan pengecekan ditemukan sebanyak 4 unit kenderaan bermotor berbagai Merk yang berhasil diamankan, merupakan hasil dari kejahatan diwilayah hukum Polres Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy,.M.H. menuturkan, bahwa pengungkapan terhadap sindikat jaringan Curanmor antar Provinsi ini bermula dari ungkap kasus terhadap tersangka (MM).

“Dari keseluruhannya Untuk saat ini baru berhasil diamankan barang bukti sebanyak 6 Unit dari kedua Tersangka kita tetap terus melakukan pengembangan atas Laporan Polisi bagi Masyarakat yang merasa kehilangan Sepeda Motornya”Papar Aiptu Ruly. (Masril G)