News  

Soal Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di Kepri, Moeldoko: Harus Ada Kepastian Hukum…

cMczone.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) untuk disegerakan.

Menurut Moeldoko, harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan negara wajib hadir di situ.

“Itu kita rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya,” tegas Moeldoko, dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Jum’at (27/5/2022).

Mantan Panglima TNI tersebut mengaku, persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Moeldoko menyampaikan, setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.

Baca Juga :   Ansar Ahmad yang Pertama Disurvei Petugas BPS: Ajak Masyarakat Kepri Sukseskan Regsosek 2022...

“Ada sekitar 560,33 Ha wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua, sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis,” jelas Moeldoko.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, telah mengusulkan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri, seluas 560,31 Ha, serta usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 Ha dan untuk pemanfaatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 Ha di Natuna.

Untuk itu, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam Rakor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.

Baca Juga :   Tingkatkan Sektor Ketahanan Pangan, Roby Kurniawan akan Perjuangkan Anggaran sampai ke Pusat...

“Ini juga karena respon Pemerintah Daerah (Pemda) sangat cepat. Terima kasih Pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan Rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan,” tutup Moeldoko.

Sementara itu, Ansar menyampaikan, bahwa Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir, menjadikan percepatan legalisasi ini suatu hal yang urgent.

“Maka kita mendapat perhatian khusus dari KSP. Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin Rakor. Perintah beliau tadi, agar ini disegerakan, agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kita di daerah mengapresiasi kebijakan ini,” ungkap Ansar.

Baca Juga :   Tito Sebut Pemprov Kepri Berhasil Redam Covid-19: Modal Besar untuk Pemulihan Ekonomi

Ansar berharap, Rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan rujukan. Sehingga selanjutnya merupakan langkah-langkah realisasi.

Editor: Budi Adriansyah