Diduga Cemarkan Nama Baik, Supplier Seafood Mukhlis Malang di Laporkan Ke Polisi

cMczone.com- Terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui via whatsApp dan media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh Mukhlis Supplier Seafood warga Malang tampaknya berlanjut kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, terkait dengan adanya transaksi perdagangan jual beli hasil laut, Muhklis diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang di unggah melalui via WhatsApp dan media sosial (medsos) kepada salah satu supplier di Indramayu.

” Ambil aja pak…. saya anggap saya beli harga diri bpk dan istri bpk… saya sudah terlanjur kecewa pak..🙏🏻🙏🏻🙏🏻
tp akan saya viralkan benar2… sampai bpk dan istri gak bisa tidur memikirkan itu… spt halnya beberapa hari ini pikiran saya kacau di buat oleh bpk dan istri …, tulis mukhlis melalui pesan singkat yang dikirimkan melalui via WhatsApp, Selasa (28/06/2022)

Baca Juga :   Eko Wahyudi dan H.Margespi Sebar dan Tanam BLD Musangking RKN di Jorong Paninjauan

Terkait ucapan tersebut, Habib selaku pemilik usaha supplier seafood di bawah naungan PT. MITA MANDIRI GROUP yang juga menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (wapemred) salah satu Media Nasional akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Mukhlis Supplier Seafood Malang terkait dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang di unggah melalui WhatsApp dan media sosial (medsos).

Dalam UU ITE, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana tindak pidana penghinaan di Pasal 27 ayat (3) UU ITE  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Baca Juga :   Peduli Anak Sehat, RKN Hadiri Kegiatan Perwosi Limapuluh Kota

Adapun ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Saya katakan saya tidak senang, dan saya anggap ucapan muhklis dengan sebutan ” Ambil aja pak, saya anggap saya beli harga diri bapak dan istri bapak, itu jelas ucapan yang sangat menjatuhkan martabat keluarga saya dan menginjak-injak harga diri saya dan istri saya, setiap perkataan dan perbuatan pasti ada konsekuensinya, ada sanksi hukum bagi orang yang semena-mena menjatuhkan harga diri orang lain dan terkesan seperti orang yang kebal hukum. ungkap habib ke awak media, Rabu (29/06/2022).

Baca Juga :   Misteri Pembangunan Jalan Birah Tinggi - Balai Satu Kab. Agam

Selebihnya, kata habib, kami serahkan semua ke pihak Polda Jawa Barat dan ke penyidik dalam menindak lanjuti kasus ini, dan tentu akan kami kawal dan pantau prosesnya. Dan pada intinya oknum terduga pelaku harus di proses dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya

(***/red)