Berita  

Surat Edaran (SE) : Jam Kerja Wajib PNS 37,5 Jam Per Minggu dan Sanksi Pecat Bagi Yang Bolos

cmczone.com- Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 16/2022, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS yang diterbitkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pada poin SE tersebut menyatakan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja wajib memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Selain itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat) juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dan atau secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo, S.Pt Fasilitasi Festival Skateboard Payakumbuh 2023

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat atas jam kerja ASN dilingkungan instansi masing-masing baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam mentaati ketentuan jam kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran masuk kerja yang lebih berat serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam keterangannya.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :   Tim BLD Musangking RKN sebar dan tanam di Nagari Guguak VIII Koto

(Sumber: menpan.go.id / pache)