Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Tanjabtim, RLH Pinta APH Jangan Tutup Mata

Cmczone,com-Aktivitas Galian C Ilegal(Ilegal mining) Jenis Tanah urug masih beroperasi di Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum 2 Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur.

Menanggapi hal itu, Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan hijau(RLH) mengecam keras aktivitas tersebut karna diduga kuat tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Padahal Lembaga RLH telah melayangkan surat laporan ke Polres Tanjab Timur atas aktivitas galian C jenis tanah urug yang ilegal tersebut untuk menindaktegas para pelaku.

” kami Lembaga Lingkungan sangat menyayangkan dan mengecam keras atas kegiatan galian c jenis tanah urug yang tidak mengantong izin alias ilegal. Padahal ini sudah kita laporkan ke Polres Tanjab Timur, namun hingga kini tidak ada aksi apapun dari pihak polres.” Jelas Sahroni, Jumat(22 Juli 2022).

Baca Juga :   Pemdes Lagan Tengah Salurkan BLT-DD Tahap IV Terhadap 104 KPM

Sahroni menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan Aparat penegak hukum di Tanjab Timur karna aktivitas galian C ilegal ini tidak ditertibkan secara tuntas dan berkeadilan. Kami minta Polda Jambi yang langsung turun tangan.

” kami kecewa dengan Polres Tanjab Timur, kenapa masih dibiarkan aktivitas galian c ilegal ini. Ini sudah kita laporkan secara resmi beberapa hari yang lalu, namun hingga kini tidak ada aksi apapun. Buktinya dilapangan kami pantau sore ini di Tajung Batu, di TKP yang kami laporkan beberapa hari yang lalu masih berjalan kegiatan hingga sore ini. Kami meminta pihak Polda Jambi turun tangan langsung. Tangkap pelaku yang tidak mengantongi izin, jangan tebang pilih donk. Tolong pak Kapolda gimana ini dipolres Tanjab Timur.”Tutupnya.

Baca Juga :   Tak Peduli Lingkungan, RAM PT EWF Teluk Dawan Dipenuhi Rumput Liar

(tim)