Masyarakat Wajib Tau!! Begini Cara Perpanjangan SIM Online Tahun 2022  dan Besaran Biayanya

Cmczone.com– Di tengah pandemi covid-19, Korlantas Polri menciptakan terobosan baru  dengan memperbolehkan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan hal itu menjadi latar belakang untuk memberikan layanan lebih mudah dan cepat.

Karena masyarakat bisa mengakses kapan saja dan di mana saja serta transparan.

Melansir laman resmi Jumat (22/7/2022), Korlantas Polri telah menyiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online.

Sementara untuk SIM Internasional bisa melakukan perpanjangan melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online:

Baca Juga :   Tanpa Papan Informasi, PPTK dan Pemborong Berbeda Dalam Menyampaikan Jumlah Anggaran

– SIM lama Anda

– E-KTP

– Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani

– Hasil Tes Psikologi

– Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Sementara itu, cara perpanjangan SIM online 2022 adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email, lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

Baca Juga :   Ketua LSM AMTI: Bantuan Covid-19 Gunakan APBN dan APBD Itu Bukan Bantuan

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru

8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

Baca Juga :   Dinas Perkim Pinta Peran Masyarakat Laporkan Bila Ada LPJU Yang Rusak Atau Mati Total

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Biaya perpanjangan SIM online:

a. Biaya perpanjang SIM A online adalah Rp80.000

b. Biaya perpanjang SIM C online adalah Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.

Kemudian, biaya RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi Rp27.500.

(*)