Diduga Wali Nagari Malai V Suku Mark Up dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengadaan Bibit

Cmczone.com– Pengadaan bibit pinang wangi dan kelapa hibrida sebanyak 3 ribu batang pohon pinang wangi dan 4 ribu bibit kelapa hibrida yang sudah dituangkan dalam RAPB Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kab. padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat melalui program pemberdayaan masyarakat tahun 2022 diduga mark-up.

“Pengadaan 3000 pohon bibit pinang wangi dan 4000 pohon kelapa hibrida dibiayai DD (dana desa) senilai Rp 143 juta yang tertuang dalam RAPB nagari Sungai Sariak malai Lima Suku dan sudah disetujui dan ditanda tangani oleh wali nagari, sekretaris dan Kaur Kesra diduga bermasalah atau mark up,” tuding beberapa warga Nagari Malai V Suku kepada media., selasa (19/7/2022).

Menurut ketua Bamus Nagari Malai Lima Suku, Hamzah Kepada media saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya di no 0852 xxxx 3905 , mengatakan dalam pengadaan 3 ribu pohon bibit pinang wangi dan 4 ribu bibit kelapa hibrida, ditengarai tidak transparan.dan adanya’perubahan anggaran,di APB Nagari Bahkan data yang dikantongi Bamus Nagari Malai V Suku ,tidak selaras antara RAPB Yang sudah disahkan dan berganti dari semula dianggarkan bibit pohon pinang wangi dan bibit pohon kelapa hibrida ,tanpa kompromi dengan Bamus Nagari, sementara wali nagari beserta perangkat nagari sudah menyalurkan bibit pohon pinang ,alpukat dan kelapa tanpa dimusyawahkan dengan Bamus dan terkesan Bamus Nagari Malai Lima Suku tidak ada peranan, kata Hamzah.

Baca Juga :   Ketua FPII Riau : Polri Harus Segera Mengusut Kasus Penganiayan Terhadap Wartawan

Selain Ketua Bamus Nagari Malai lima suku, hal senada juga disampaikan oleh perwakilan perantau asal nagari malai lima suku Anas Ridho Dijelaskan Anas melihat dari bibit yang didatangkan oleh TPK kenagarian malai V suku,pengadaan 3 ribu bibit pohon pinang dan 4 ribu bibit pohon kelapa hibrida diduga di mark up, kecurigaan bukan beralasan.

“pertama dari data yang disahkan di RAPB Nagari berubah dan ternyata di APB Nagari anggaran berubah drasatis dari yang dianggarkan Rp 143,juta menjadi Rp 168 juta lebih dari 207 juta dari dana DD,

Kedua “menurut Anas Ridho ini ,juga ada indikasi penyalahgunaan wewenang baik oleh wali atau perangkat nagari karena saat ada perubahan anggaran seharusnya pihak wali nagari sebagai pengguna anggaran harus bermusyawarah kembali dengan Bamus Nagari sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran DD nagari malai V Suku dan ini sudah jelas sekali menurut Anas Ridho dan akan dilaporkan di Kejaksaan Negeri Pariaman , guna ditindaklanjuti

Baca Juga :   Aktivis HMI : PLT Tidak Usah Panik Menghadapi Kritikan

Terpisah, Pejabat Kepala Desa (Kaur Umum) Afdal ketika dikonfirmasi fokuskriminal diruang kerja membantah pengadaan 3 ribu bibit pohon pinang wangi dan 4 ribu bibit pohon kelapa hibrida bermasalah,, dan sudah disetujui beberapa Perwakilan masyarakat,Bamus, Wali nagari dan perangkat nagari dan sudah dituangkan dalam notulen rapat kata Afdal

“terkait pengadaan bibit pohon pinang dan bibit kelapa hibrida tidak seperti itu. Terbukti selama ini petani selaku penerima bibit tidak ada yang komplain,” tepis Afdal

Dan menurut wali Nagari Malai Lima Suku, Azirman mengaku juga punya bukti pengadaan 3 ribu bibit pinang dan 4,000 bibit kelapa hibrida dan juga bibit alpukat yang merupakan program pemberdayaan masyarakat di Nagari Malai Lima Suku sudah sesuai. Azirman balik menuding bahwa laporan yang disampaikan perwakilan Anas Rido ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada tgl 16/ 7/2022 lalu itu, mengada-ada atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Baca Juga :   Mantap! Masyarakat Sungai Rumbai Desa Tuo Lakukan Perbaikan Jalan Dengan Cara Swadaya

Ditambahkan Azirman tudingan pengadaan bibit pinang ,bibit kelapa hibrida dan bibit Alpukat yang diduga bermasalah dinilai ada unsur politik dan ada kaitannya dengan Pilwanag serentak pada tahun 2021 lalu, Namun Azirman enggan membeberkan lebih jauh inti dari persoalan tersebut.

(team)