Ada Apa Limapuluh Kota? Setelah Sebelumnya Ada Pengembalian Kelebihan Honorarium di Eksekutif, Sekarang Legislatif Tersandung SPPD?

Cmczone.com-Pada Mei 2022, tepatnya tanggal 30 Mei 2022 Bupati Limapuluh Kota mengeluarkan surat perintah dengan nomor 700/631/Insp.LK/V/2022 yang berdasarkan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota TA 2021.

nomor 40.B/LHP/XVIII.PDG/05/2022, tanggal 17 Mei 2022, ditemukan pembayaran honorarium pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran tidak sesuai harga standar satuan regional sebesar Rp.596.221.000.

Surat perintah Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Limapuluh Kota, lalu surat perintah tersebut disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota untuk ditindak lanjuti paling lambat 08 Juni 2022.

Tentang surat perintah Bupati tersebut diatas, ketika awak media telusuri ke Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, jawabannya “Sudah selesai” Wallahu alam !

Baca Juga :   Tim BLD Musangking RKN, Salurkan Bibit Durian di 9 Rumah Anak Yatim di Gunuang Malintang

Belum genap 3 Bulan “geger” pengembalian Honorarium di Pemkab Limapuluh Kota, kembali Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menemukan peruntukan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Limapuluh Kota (SPPD), banyak ditemui kejanggalan? Hal tersebut berdasarkan surat Inspektorat yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Limapuluh Kota tertanggal 12 Juli 2022.

Surat Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota tersebut berdasarkan surat evaluasi dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat Semester I Tahun 2022 masih terdapat tunggakan tindak lanjut rekomendasi temuan pada Sekretariat DPRD yang belum diselesaikan.

Berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB No.09 tahun 2009, bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan (TLHP) Harus diselesaikan selambat lambatnya 60 hari Kalender, setelah LHP diterima pada tanggal 15 Juli 2022.

Baca Juga :   Bocah Perempuan Hilang Tenggelam di Sungai Pematang Raman, Saat Hendak Mencuci Muka Dijamban

Didalam surat tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, tercantum hampir semua anggota DPRD periode 2019-2024 (+ 90%) yang tersandung.

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Dedi Permana, 6 kali dihubungi via HP dua kali di reject, empat kali tidak diangkat Jumat 29 Juli 2022.

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, Ketika di Konfirmasi via whatsapp dibaca namun tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dirilis.

Tim