Berita  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Fitri Sumarni” di Laporkan Ke Polisi

Cmczone.com- Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan akun Facebook ” Fitri Sumarni” melalui media sosial (Medsos) facebook tampaknya akan berlanjut kepada pihak kepolisian.

Habib jangkar selaku pemilik usaha supplier seafood di Indramayu, mengadukan akun Facebook tersebut kerna diduga mencemarkan nama baik usahanya. Habib di sebut tak terima dengan unggahan postingan akun facebook itu.

” Benar, ada yang memberitahukan dan menunjukkan postingan yang di unggah oleh akun Facebook itu, saya merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan akun tersebut. kata habib kepada wartawan, Senin (22/08/2022).

Postingan yang bertuliskan ” hati-hati bertransaksi dengan orang ini” ditambah dengan mencatut banner dan nama usaha kami, Jelas unggahan itu memiliki muatan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan kami, ” Saya katakan saya tidak senang, dan saya anggap ucapan itu sudah murni bermuatan mencemarkan nama baik kami, tegasnya.

Baca Juga :   Ironis! Integritas Bupati Limapuluh Kota Dipertanyakan?

Sebagaimana UU ITE, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana tindak pidana penghinaan di Pasal 27 ayat (3) UU ITE  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh sebab itu, kami akan segera laporkan pemilik akun Facebook Fitri Sumarni terkait dugaan pencemaran nama baik, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Hari Pertama, Wabup Limapuluh Kota RKN Bagikan Bibit Durian Musang King di Jorong Balai Rupih

Selebihnya, kata habib, kami akan serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini (***).