News  

Soal Lahan Mangrove, Roby Kurniawan akan Keluarkan Perbup…

cMczone.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan, dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove.

Hal tersebut disampaikan Roby usai menyambut kehadiran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM), di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bintan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Terkait pertemuan itu, Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Suryadi mengatakan, bahwa BGRM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai informasi, BGRM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BGRM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut, serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di provinsi yang ditargetkan.

Baca Juga :   Rp. 9,8 miliar Digelontorkan Pemprov Kepri Khusus Poles Wajah Kota Lama agar 'Bedelau'

Tujuan kegiatan tersebut juga untuk berkoordinasi, pasalnya, sudah dua tahun terakhir BGRM bersama universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan kegiatan di 4 desa, yaitu Desa Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Di mana, wilayah tersebut, merupakan 80% daerah mangrove yang ada di Kabupaten Bintan.

“Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya program tersebut, karena memang bermanfaat bagi daerah, khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti” kata Roby.

Roby melanjutkan, bahwa kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu, Roby mengaku siap untuk menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Baca Juga :   BPS Kepri: Tingkat Pengangguran Terbuka Kepri Turun dengan Nilai Terbesar Secara Nasional...

Roby juga menyampaikan, bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.

“Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan, mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global,” ujar Roby.

Roby pun mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompensasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya.

Editor: Budi Adriansyah