Diduga Sarat Muatan Korupsi, Pembangunan Jembatan Sungai Rimbang Dilaporkan Masyarakat Ke Kacabjari dan Polres

Cmczone.com- Sejatinya Rencana Pembangunan Jembatan Lombah adalah sebagai Infrastruktur penghubung utama ke Jorong Ateh Koto, sehingga penganggaran DD (Dana desa) TA 2021 dipusatkan di titik tersebut.

Jorong Lombah dan Jorong Ateh Koto merupakan 2 dari 8 kejorongan yang ada di Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut sumber dari dalam Nagari Sungai Rimbang meminta namanya disembunyikan, ada beberapa paramater kejanggalan terkait Pembangunan Jembatan Lombah Nagari Sungai Rimbang yang bersumber dari DD TA 2021 yang penganggarannya lebih dari 65% di satu titik tersebut menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan ditengah tengah masyarakat.

Bahwa penetapan pembangunan Jembatan Lombah yang bersumber dari DD TA 2021 senilai Rp 523,754,234 merupakan Hasil Musrembang Nagari Tahun 2019, demikian sambungnya.

Padahal Tahun 2021 Penggunaan Dana Desa (DD) masih di instruksikan untuk penanggulan dampak Covid-19 hingga minimal 50% dari Anggaran DD yang tersedia di Kas Nagari.

Tetapi oleh Wali Nagari Sungai Rimbang DD TA 2021 tersebut dikucurkan hingga ±65% untuk Pembangunan Pondasi Jembatan Lombah saja.

Hasil Musrembang tahun 2019 tersebut, masih menurut sumber bahwa terkesan diputuskan sepihak oleh Wali Nagari dan Tim perumus penganggaran DD di Nagari Sungai Rimbang, sehingga Keputusan Pembangunan Jembatan tersebut terkesan asal asalan, tanpa memperhitungkan azaz dan manfaat secara instan untuk bisa digunakan masyarakat di 2 Jorong.

Baca Juga :   Haul 6 Tahun Penobatan Seri Paduka Yang Dipertuan Agung Raja XII Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan

Selanjutnya Kejanggalan Tekhnis tentang perencanaan Pembangunan Jembatan diduga tidak melalui Pengujian Sondir, sehingga jenis Pondasi yang diterapkan diduga tidak berkelindan tepat dengan muatan yang akan melalui Jembatan itu nantinya.

Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras. Hal ini dimaksudkan agar dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyokong kolom bangunan diatasnya memiliki faktor Keamanan (safety factor) yang  tinggi sehingga bangunan diatasnya tetap kuat dan tidak mengalami penurunan atau settlement yang dapat membahayakan dari sisi keselamatan akan pengguna jembatan tersebut.

Disamping itu, kejanggalan yang tidak bisa ditutupi oleh Wali Nagari sebagai PA (Pengguna Anggaran) adalah Penetapan Pelaksana Kegiatan kepada Pihak Ketiga, tanpa melalui proses lelang/tender secara terbuka, padahal nilainya melebihi 200 juta.

Seandainya nilainya di bawah 200 juta, PA (Wali Nagari) tidak bisa melakukan Penunjukan ke Pihak Ketiga (PL) tanpa melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang nantinya akan membentuk Pokja (Kelompok kelompok Kerja) dan bukannya menetapkan Pelaksanaanya secara Swakelola/Swadaya, yang dengan demikian Wali Nagari sudah mendistorsi peran masyarakat dalam pembangunan Nagari, sehingga pemulihan ekonomi ditengah tengah masyarakat urung tercapai.

Baca Juga :   Bamus 4 Periode Sudah Dalam Pemeriksaan Inspektorat dan Menjadi Pandangan Umum Fraksi PPP

Tak pelak Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan jelas jelas tidak menjadi rujukan yang baku oleh Wali Nagari yang disebut juga PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa).

Adapun Dugaannya termaktub dalam Pasal 2 Ayat 1, yang berbunyi bahwa, “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.

Selanjutnya pada Pasal 29 yang mengatur tentang, Perencanaan; Pelaksanaan; Penata usahaan; Pelaporan; dan Pertanggung Jawaban.

Dilansir dari Pagu Anggaran DD yang setengah Milyar lebih tersebut, dilapangan yang terlihat secara kasat mata adalah teronggok lesu dan penuh semak belukar 2 Pondasi Jembatan.

Pondasi Jembatan dengan Sistem Sumuran tersebut seperti ragu ragu tegak tak berguna.

Teronggok dinginnya 2 pondasi yang sementara tidak bisa dimanfaatkan tersebut oleh masyarakat, hanyalah salah satu dari 4 onggokan besi karatan/korosi sisa jembatan yang belum atau tidak terpakai disisi kiri pondasi tadi, sama dengan pondasi, sang besi pun sudah ditutupi rumput liar dalam gelungan uliran yang tak pasti.

Baca Juga :   Mediasi Serikat Pekerja Bongkar Muat di Pabrik Agro Sejahtera (PAS) Peranap Deadlock

Nilai besi yang belum terpakai tersebut diperkirakan oleh Pihak Nagari senilai ±100 juta rupiah atau sekira 8 ton beratnya, padahal besi besi yang sudah korosi tersebut juga bagian dari Material dalam RAB kegiatan yang bersumber DD TA 2021.

Wali Nagari Sungai Rimbang, Ilfandi Rahmat Tullah, S.Pd ketika dikonfirmasi awak media dikantornya mengatakan singkat, “Pembangunan Jembatan tersebut semuanya sudah sesuai, jika ada yang dilanggar saya bersedia untuk diperiksa dan dapat saya pastikan bahwa segelas kopi pun (Rp 2,000) saya tidak mengambil keuntungan dari Proyek Pembangunan Jembatan Lombah tersebut,” akunya dengan pasti.

Dari Masyarakat, Awak media juga mendapatkan informasi bahwa dugaan kejanggalan atau indikasi adanya mark-up dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Lombah sudah dilaporkan ke Kacabjari Suliki.

Media ini ketika mengkonfirmasi ke Kacabjari Suliki didapatkan informasi bahwa, pihak Kejaksaan sudah selesai melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi saksi dan pemeriksaan dokumen dokumen kegiatan dan akan segera melakukan gelar perkara, yang selanjutnya bisa menjadi dasar untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

Masih dari Masyarakat bahwa Laporan juga dilayangkan ke DPMD/N dan Polres Limapuluh Kota, mengenai prosesnya di 2 Institusi tersebut media belum mendapatkan kutipannya hingga berita ini terbit.

Tim