Polsek Bangko Ciduk 2 Pelaku Pengedar Sabu di Warung Kopi Bagansiapiapi

Cmczone.com – bagansiapiapi – Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kota Bagan Siapi-api, Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus 2 diduga Pelaku di Warung Kopi yang terletak di Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 1/11/ 2022. Pukul 10.30 WIB.

Diduga 2 pelaku bernama Wanda alias Wanda (29 Tahun) dan Joni Darmara alias Joni ( 35 Tahun ) yang sama sama beralamat di Jln SMU N 2  RT.019 RW.003 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kabupaten Rohi. Keduanya di ringkus dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, di wilayah hukum Polres Rohil yang dilakukan oleh jajarannya di Polsek Bangko.

Baca Juga :   2.444 Guru Honor, Pesuruh dan Operator Terima Insentif

Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya diperoleh informasi bahwa di wilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim melaksanakan penyelidikan. Lalu dengan dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M, Tim langsung melakukan pengintaian.

 

Dan diketahui bahwa diduga pelaku itu sedang berada disebuah warung kopi. Mengetahui itu tim menuju ke warung tersebut. Melihat  kedatangan Tim, salah seorang diduga pelaku bernama saudara Joni Darmara alias Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat.

 

Melihat hal tersebut tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu saudara Wanda dan saudara Joni. Setelah itu bungkusan yang dibuang tadi diambil, dan dengan disaksikan oleh  masyarakat yang sedang minum didalam warung kopi tersebut lalu di buka.

Isinya didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku tersebut diinterogasi secara lisan dan mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milk saudara Wanda yang akan dijual kepada pembelinya.

Baca Juga :   Asrena Danlantamal IV Ikuti Pembacaan Penutupan Taklimat Akhir Wasrik Itjen Kemenhan Tahun 2020

 

Kemudian dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wanda, dan iapun mengakui ada menyimpan sabu lagi di rumah neneknya yang berada di Jln SMU N 2  Kelurahan  Bagan Hulu. Mendapat keterangan itu dengan disaksikan ketua RT setempat bernama Lutfi Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar depan rumah. Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu di tamukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.

 

Setelah di buka didalamnya berisikan 3 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang didalam nya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan atas penemuan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut pelaku bernama saudara Wanda mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Baca Juga :   YULFADRI NURDIN SH : KEHADIRAN MAHASISWA DIHARAPKAN MAMPU BERIKAN ENERGI POSITIF BAGI MASYARAKAT KABUPATEN SOLOK

 

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 4 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik susu merk Milo warna hijau, 1 unit handphone merk realme, 1 unit handphone merk xiaomi, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam merah BM 6273 DP.

Telah dilakukan tes urine dan hasilnya untuk saudara Joni Darmara alias Joni positif mengandung Metaphetamine (dan Amphetamine. Dan hasil tes urine saudara Wanda itu negatif. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Jurnalis : mardani