Berita  

Masyarakat Pangkalan Jambu Sulap Lokasi PETI Menjadi Lahan Pertanian Aktif

Merangin, cMczone.com – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.MH, mengacu pada kegiatan Ekploritasi yang berakibat terjadinya kerusakan ekosistim di beberapa wilayah di kabupaten Merangin dalam Wilayah Hukum Polres Merangin.

Kapolres melalui Iptu. Mulyono. SH Kapolsek Sungai Manau menyampaiakan Kegiatan Kapolsek Sungai Manau dan Personil Polsek Sungai Manau melaksanakan Giat CETAK SAWAH di Desa Sungai Jering Kec.Pangkalan Jambu, Jum’at (02/12/2022).

Kegiatan tersebut mendapat Apresiasi penuh dari Kapolres Merangin. dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut, Kapolsek Sungai Manau IPTU Mulyono. S.H., beserta Personil melaksanakan Giat Membantu Masyarakat Desa Sungai Jering melakukan Percetakan Sawah yang mana dulunya Lahan Sawah tersebut adalah lahan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). yang sekarang dijadikan lahan Persawahan Oleh Masyarakat Desa Sungai Jering.

Baca Juga :   Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Kuala Simbur

Kapolsek menjelaskan,Dalam giat tersebut mengajak Warga Desa Sungai Jering untuk menjadikan lahan Exs.PETI beralih Fungsi untuk menanam Padi dan menjadikan Desa Sungai Jering menjadi sumber Lumbung Pangan diwilayah Kec.Pangkalan Jambu.

“Bersama dengan Masyarakat dan jajaran kita melaksanakan giat cetak sawah, sehingga awalnya lahan tersebut Merupakan Lokasi PETI, saat ini kita Manfaatkan menjadi Lahan hijau untuk lokasi pertanian Padi” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek Menambahkan, melalu kegiatan ini kita juga di dampingi oleh Tokoh Masyarakat, “Ipda. Hari Septriya Waka Polsek, Aipda. O Saragih Kanit Intel, Bripka. Didik Kanit Reskrim, Bripka Dedi, Bripka Angga C, Brigadir Getra, dan Briptu Dian. yang selalu Bersinergi di tengah Masyarakat, memberikan Bimbingan dan Edukasi kepada warga Masyarakat Sungai Manau” Ujarnya. ( Masril G)

Baca Juga :   Anggota Dewan Langka Kembali Beraksi ! H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Realisasikan Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Untuk 80 Unit Rumah