Disinyalir Kelakuan Oknum Polsek Pancung Soal, “Coreng” Wajah Polri

Cmczone.com– Wajah penegakan hukum kembali dicoreng dengan ketidak profesionalan para penyidik yang bertugas diPolsek Pancung Soal Polres Pessel Polda Sumbar.Keinginan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar personil bisa Presisi tidak dijalankan dengan semestinya oleh para penyidik Polsek Pancung Soal.Jargon prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan hanya sebuah isapan jempol belaka bagi para personil disana.

Salah satu bentuk ketidak profesioanalan penyidik Polsek Pancung soal diderita oleh salah seorang warga Indra puro.Niat hati ingin memperoleh kepastian hukum hanya menjadi penderitaan yang makin dalam.Bak pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Menurut informasi dari salah seorang warga Indrapura menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kesalahan warga yang membeli sepeda motor.Unit yang dibeli tersebut ternyata adalah kendaraan curian.Setelah mengetahui motor tersebut kendaraan curian sang warga dengan suka rela mengembalikan motor tersebut pada pemilik kendaraan.Meskipun dirinya tidak dapat pengembalian uang yang telah dikeluarkan.

“Awalnya sitersangka membeli sebuah motor.Dia tidak tahu itu motor curian.Tapi setelah beberapa hari motor tersebut dibeli si tersangka mendapat informasi bahwa itu motor curian.Lalu ia menjumpai orang yang kehilangan dan menanyakan apakah motor ini milik sikorban.Setelah mengetahui pemilik sebenarnya motor tersebut milik korban,sitersangka dengan legowo mengembalikan.”

Baca Juga :   H.Rafdinal, SH. Gandeng BLK Payakumbuh Gelar Pelatihan Menjahit Bed Cover di Nagari Kubang Putiah

“Beberapa hari setelah itu sitersangka didatangi polisi dan ditangkap dengan tuduhan bahwa ia adalah penadah motor curian.Meskipun telah dikembalikan oknum Polsek Pancung soal beralasan kasus tersebut tetap jalan karena laporan belum dicabut oleh korban.”

Sebuah penegakan hukum yang berjalan mulus tampa perlu mengeluarkan keringat para penyidik sebab tersangka sukarela mengembalikan motor setelah tahu pemilik asli kendaraan tersebut.

“Masalah ini jadi makin runyam setelah tersangka ditahan penyidik Polsek Pancung Soal.Disaat keluarga tersangka tidak mendapatkan bukti LP,oknum penyidik dengan alasan agar tersangka bisa lepas sementara meminta keluarga agar memberikan jaminan dalam bentuk uang 10 juta,sebuah unit motor dan sebuah unit mobil.Alasan penyidik jaminan tersebut digunakan untuk jaksa sebab kasus tersebut telah sampai ketangan jaksa.”

Sebuah ilustrasi yang licik.Demi mengeruk keuntungan oknum tersebut mencatut nama jaksa.Selain itu seharusnya jaminan hanya bisa dititip pada pengadilan bukan pada penyidik yang memegang perkara.Apalagi ada dugaan motor dan mobil tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum.

Baca Juga :   Waah: RLH Resmi Laporkan PT. ATGA PMKS dan SGAM ke GAKKUM KLHK RI

Seharusnya dalam menangani sebuah perkara personil Polsek Pancung Soal bisa berbedoman pada Perkap Kapolri No 06 Tahun 2019 soal mekanisme penyidikan.Selain itu agar kasus bisa terang benderang perlu dilakukan gelar perkara.Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban moril bahwa kasus yang berjalan bisa sesuai koridor.

Untuk mencari memastikan mekanisme prosedur penyidikan diPolres Pessel awak media mencoba menanyakan hal tersebut pada Kasat Reskrim Pessel AKP Hendra Yose .
” Personil penyidik dipessel selalu bertugas sosuia aturan yang ada.Jika memang ada minta jaminan bisa berbentuk orang ataupun barang.Jaminan yang diberikan harus dititip dipanitera pengadilan,bukan dipenyidik.Selain itu jika memang ada ditemukan pelanggaran oleh personil sebaiknya Laporan.Sebab Kapolri telah tegas meminta penyidik untuk profesional dan presisi.

Setali tiga uang dengan Kasat Reskrim, Kapolres Pessel AKBP Novianto juga menyampaikan hal yang sama.Kapolres telah meminta semua personil dijajarannya bisa tegak lurus dalam menjalankan tugas.

“Saat ini semua personil harus bisa menjalankan tugas sebaik mungkin dan jangan sampai mencoreng nama institusi.Polri harus selalu berada ditengah masyarakat dan jalankan tugas dengan baik.Jangan sampai melakukan hal hal aneh yang bisa mencoreng nama baik institusi.Polres akan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran.”

Baca Juga :   Lestarikan Kearifan Lokal: H.Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Bantu Pelatihan, Peralatan dan Bahan Baku Kelompok Tenun Nagari Ampalu Kec. Lareh Sago Halaban

“Selama ini sudah dihimbau pada para personil dalam menangani perkara harus profesional.Ini sesuai keinginan Kapolri yang Presisi.Begitu juga dalam penerapan pasal harus proposional sesuai kenyataan dilapanga.Selain itu perlakuan yang diterima tersangka haruslah humanis dan tidak bertentangan dengan hak hak tersangka,ujar AKBP Novianto.

Sebuah keinginan yang mulia dari institusi Polri agar bisa makin dicintai oleh masyarakat.Namun masih saja ada oknum oknum nakal yang ingin mempermainkan hukum serta mengambil keuntungan dari hukum.Mungkin dari dalam pemikiran oknum tersebut bisa berbuat sesuka hati dikarenakan masyarakat yang berada diwilayah kerjanya adalah orang orang yang buta hukum.

Hanya saja sudah saatnya hal hal tersebut bisa dibasmi dan diberantas oleh Polri.Kelakuan kelakuan yang menyimpang tersebut sangat mencoreng Polri dan mencederai rasa keadialan.Sudah saatnya Polri harus kembali jadi institusi yang dicintai oleh masyarakat serta bisa menjadi pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.

 

Sumber : Lintaskriminal