Tubir Jurang Pungutan Uang Komite SMPN 2 Payakumbuh

Cmczone.com- Bak menantang Permendikbud No.75 Tahun 2016, jajaran komite SMPN 2 Kota Payakumbuh Kaniang Bukik, Payakumbuh Utara, diduga memberlakukan pungutan uang komite bermodus sumbangan kepada setiap wali murid.

Adapun jumlah yang dipungut menurut keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Payakumbuh, Desfiwati M.Si di setiap tingkatan nilainya bervariatif.

“Kelas VII dipungut Rp 700 ribuan, Kelas VIII Rp. 260 ribuan dan Kelas IX Rp. 800 ribuan, tapi bukan sekolah yang memungut, yang memungut adalah komite SMPN 2, demikian informasi yang disampaikan Kepala Sekolah SMPN 2 Payakumbuh, Desfiwati kepada media ini di kantornya, Selasa 14 Februari 2023.

Dikutip dari keterangan kepsek diatas, terkesan Kepala Sekolah SMPN 2 berkilah mengatakan itu bukan pungutan tapi Iuran, benarkah? Apakah praktek komite yang memungut tersebut tidak akan menyeret ke Tubir Jurang?

Baca Juga :   Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Jambi Mengecam Keras Atas Meninggalnya Pasien BPJS di Puskesmas Pintas Tuo

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan : komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan

Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan

Pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga :   UPTD BLK Payakumbuh Gelar Pelatihan Produksi Furniture Kayu dan Laminasi di Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang, Ismunandi SofyanSE: Aspirasi masyarakat via Reses

Pungutan

Penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Merujuk kepada keterangan Permendagri No.75 tahun 2016 tersebut, bahwa praktek yang dilakukan oleh komite yang pastinya seizin pihak Sekolah SMPN 2 Payakumbuh tersebut adalah Pungutan dan jelas tidak diperbolehkan.

Terkait pungutan komite, sumbangan alumni, pertanggung jawaban Dana Bos juga sudah disurati oleh Majelis Guru dan Wali Murid ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dan PJ.Walikota Payakumbuh, tapi terkesan di diamkan?

PJ.Walikota Payakumbuh, Rida Ananda ketika di konfirmasi perihal ini, via whatsapnya tidak membalas.

Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh, Dasril ketika di konfirmasi media ini via whatsap dan via telpon tidak ada jawaban.

Baca Juga :   Sebagai Cakades Incumbent Desa Lagan Tengah ; H. Muhammad Yusuf Akan Melanjutkan Kembali Pembagunan yang Sempat Tertunda Akibat Covid 19

Maraknya dugaan pungutan berkedok sumbangan dan infak di sekolah sekolah di kota Payakumbuh.

Ketua LSM LK-AEI Mahwel angkat bicara,

“Kami minta kepada aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungutan berkedok sumbangan dan infak ini, karena ini sudah kesekian kali terjadi di Kota Payakumbuh tepatnya di sekolah sekolah,” tegas Ketua LSM LK-AEI Limapuluh Kota.

“Kami sangat terenyuh jikalau ini memang terjadi di tempat kami menuntut ilmu dulu, dulu di zaman saya sekolah, kalau infak berapa sanggup, sumbangan berapa mampu, tidak pernah ditetapkan nilainya,” demikian pengalaman saya waktu sekolah dulu di SMP N 2 Payakumbuh (R).

Tim