Berita  

Secara Resmi H. Saipudin Menyampaikan Pengumuman di Kediamannya

Tanjavtim, cMczone.com – Berdasarkan penelusuran, dan hasil investigasi Media. Sosok H. Saipudin menuturkan kepada Awak Media di Kediamannya. di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Ma. Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur (Tanjabtim), Selasa (20/06/2023).

H. Saupudin secara tertulis menyampaikan
“PENGUMUMAN Secara Resmi”.
Nama : H. Saipudin
Umur : 58 Tahun
Alamat : jln Sultan Thaha RT 10, RW 03, Kelurahan Parit Culum 1. Kec Ma. Sabak Barat, Kab. Tanjabtim.

“Bahwa saya pernah di Vonis selama 3 Tahun, dan telah Menjalaninya hukuman tersebut, terhitung mulai Tanggal 29/11/2017 Sampai 29/11/2020 . Terkait Kasus Suap.
Demikianlah PENGUMUMAN ini saya buat untuk Kepentingan pencalonnan saya, sebagai Caleg Angggota DPRD Provinsi Jambi” Papar H. Saipudin. (One)

Baca Juga :   Ibu Muda Beserta 44 BB Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjabbar