Lanjutan Pembangunan RTH Terkesan Dipaksakan

Cmczone.com- Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang katanya masuk dalam Progul (Program Unggulan) Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo terkesan dipaksakan..?

Kelanjutannya pembangunan RTH ini menelan APBD senilai Rp 4,169,326,006 (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam ribu Enam Rupiah).

Terkesan dipaksakannya kegiatan RTH tersebut berawal saat pembahasan anggaran perubahan pada akhir bulan September lalu.

Sebelum perubahan tetulis angka Nol, sedangkan sesudah Perubahan muncul angka Rp. 4.877.200.000,-;(empat milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Hal tersebut diperkuat dengan data yang ada di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dinas Lingkungan Hidup pada bulan September dengan sumber dana APBDP.

Baca Juga :   Anak Buah PJ.Wako Payakumbuh Terseret Hukum? Dugaannya Bikin Geleng GelengĀ 

“Kalau ndak salah dulu paket ini sudah tayang di LPSE, gagal, kemudian tender/lelang batal, kemudian proses metoda pengadaan berubah dari LPSE ke e katalog ada apa? Kuat dugaan, para penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan pekerjaan tersebut telah ditentukan terlebih dahulu,” Ungkap sumber istimewa.

Adapun Konsultan Perencana adalah CV. Karyasula Engineering, Konsultan Pengawas : T-Nol Consultant dan Penyedia adalah CV.Multi Persada.

Namun, Berdalih dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 212, Dinas LH dan Perkim Limapuluh Kota melelang Proyek RTH tersebut sebelum APBD-P 2023 disahkan, sementara Dalam APBD (murni) 2023, Ketersediaan Anggaran RTH adalah O (nol) alias belum tercantum.

Sementara itu Paripurna DPRD Limapuluh Kota untuk Persetujuan APBD-P 2023 baru pada Oktober 2023, sehingga sebelum anggaran sah untuk dibelanjakan, Dinas LH sudah menunjuk Pemenang Kegiatan dan Mencairkan Uang Muka (30 %) bagi Pemenang Proyek (Rekanan).

Baca Juga :   Festival Budaya Pacu Jawi 2022 di Ikua Koto Dibalai Lingkungan Taruko Kelurahan Koto Nan Gadang, Panitia : Berkat Pokir H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo!

Pada kesempatan terpisah dari sumber terpercaya dalam lingkup Pemkab 50 Kota, media merangkum bahwa, “Pelelangan Proyek RTH berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD no.53 tahun 2022 yang merujuk kepada PMK 212,” demikian menurut Sumber yang tidak bersedia namanya ditulis.

Salah seorang Anggota DPRD Limapuluh Kota pun ikut bersuara terkait Pelelangan Proyek RTH tersebut.

“Berdasarkan Permendagri No.84 tahun 2022, Seharusnya setelah Dana tersedia (disahkan via Paripurna DPRD) baru boleh dibelanjakan, bukan memakai Instrumen hukum tentang APBD secara ugal-ugalan,” kritiknya.

“Prinsip belanja harus tersedia dana di APBD-P, kenyataannya sekarang, di lelang dulu baru di usulkan dianggaran perubahan,” tukuknya.

“Digeser Perbub (No.03/2023) tentanh Penjabaran, tetapi tetap harus dilaksanakn setelah APBD-P di sahkan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bertempat Didepan Mapolsek Payakumbuh, AKP Apriman Sural, SH Pimpin Pembagian Takjil

Seandainya Dinas LH merujuk PMK 212, Maka dapat dipastikan bahwa itupun secara parsial (sebagian), karena RTH itu masuk sub kegiatan yang mana?? Tutupnya.

PMK yang diarahkan 212 hanya untuk,
1. Urusan pendidikan,
2. Urusan kesehatan,
3. Urusan pembangunan jalan, irigasi, jembatan,
4. Urusan P3K.

Tim