Terancam Masuk Penjara Syahruddin Batu Bara Habiskan Uang Anto Sitepu 70 Juta Tanpa Bekerja

cMczone.com- Sebelumnya bernama anto Sitepu sebagai korban penipuan. bertemu salah satu bernama aris sembiring dari kesatuan Brimob. Saat itu anto Sitepu bertanya tentang sewa menyewa alat berat kepada aris sembiring.

Dan aris sembiring bertanya untuk apa alat berat nya, lalu terangnya pihak korban. Untuk steking kebun. Jadi pada saat itu. di pertemukan lah pihak korban ke oknum brimob bernama Ruli. Dan begitu juga pihak penerima uang sebesar 70 juta bernama syahruddin batu bara.

Lalu berapa hari kemudian di adakan transaksi dan tanda Terima sebesar 70.000.000 juta rupiah. di bubuhi kwitansi penerima uang dan di saksikan oleh dua orang oknum brimob bernama aris sembiring dan Ruli sebagai saksi dalam penerimaan uang.

Baca Juga :   Blacksweet Juara ! Disaksikan Bupati Padang Pariaman, Final of three Segitiga Kejurda Volley Ball Tingkat Sumbar 2021 Berjalan Sengit Dan Menghibur

kalau alat berat saya banyak tidak usah takut alat berat saya sehat semuaya. Nanti kalau sudah saya trima panjar 70 juta dengan permintaan saya. Dan satu minggu kalau alat berat saya sudah bekerja. Saya minta Transfer lagi 50 juta ya. terang nya syahruddin batu bara. Lalu pihak korban bernama anto sitepu pun mengabulkan permintaan syahrudin batu bara tersebut.

Setelah uwang sudah di Terima oleh syahruddin batu bara sebesar 70 juta. Pekerjaan yang hendak di steking tidak di kerjakan. Malah saat di pertanyakan oleh korban mengenai dana yang sudah di Terima sebesar 70 juta. Jawab syahruddin batu bara kepada anto sitepu menerangkan uang sudah habis untuk cas alat berat nya.

Baca Juga :   Eks Pengurusnya Ngadu ke Disnakertrans, Heriyansah : Kita Akan Hadir Sesuai Jadwal yang Ditentukan

Beberapa hari kemudian di pertanyakan lagi oleh korban kepada syahruddin batu bara mengenai dana yang sudah di terima. Jawabnya memberikan alasan yang untuk menguntungkan bagi diri dia sendiri.

Karna pihak korban merasa terlampau banyak lika liku jawaban syahruddin batu bara. Lalu pihak korban mencari-cari berbulan-bulan tempat tinggal pihak pelaku. Lalu tempat tinggal pihak pelaku di temukan oleh pihak korban. Dan pihak syahruddin batu bara saat di pertanyakan mengenai uwang 70.000.000 tersebut, malah menantang agar pihak korban melaporkan ke polda. Terang nya syahruddin batu bara melalui via wansab.

Lanjut- pihak korban meminta tindak tegas. kepada kepolisian dan TNI. serta intansi terkait. saya bernama anto Sitepu. sebagai korban penipuan dan pengelapan uang 70.000 000 juta. terhadap syahruddin batu bara. Agar di tindak tegas. serta di berikan sangsi hukuman yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :   Diduga Pilih Kasih Dalam Pembagian Kontrak Kerjasama , Kadis Kominfo Kampar Membisu Ketika Ditanya Wartawan

Korban Anto Sitepu sudah membuat Laporan Polisi secara Resmi pada tanggal 20 Februari 2024 di dampingi Kuasa Hukumnya bernama Frans Chaverius, SH., MH., CIRP dan Pihak penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengembangkan Perkara tersebut.

Menurut kuasa Hukum anto Sitepu, Sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP sudah jelas unsur pidananya terpenuhi dimana klien kita sangat tertipu dengan Tindakan yang diduga dilakukan pihak Syaruddin Batubara yang mana uang sudah diterima tetapi pekerjaannya tidak ada dilakukan, dan juga mengaku mempunyai alat Berat, padahal alat tersebut yang punya orang lain, bukan milik Syaruddin Batubara, Terang Frans

( Red-anto Sitepu)