Wabup Ferizal Ridwan Angkat Bicara Tentang Gaji Outsourcing Belum Dibayarkan

Cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)–Wakil Bupati Limapuluh Kota periode  2015-2020, Ferizal Ridwan atau lebih populis disapa Buya Feri turut angkat bicara tentang Gaji Tenaga Outsourcing Pemkab 50 Kota sudah 3 bulan belum dibayarkan.

“Setuju saya itu salah satu bentuk penzoliman Pemerintah kepada Tenaga Outsourcing,” ujar Buya Peri, Senin 8 April 2024.

Mantan Wakil Bupati yang terkenal dekat semua kalangan Ini selalu menunjukkan sikap apa adanya baik saat menjabat Wakil Bupati (2015-2020) ataupun saat menjadi Anggota DPRD 50 Kota (2004-2009) dan saat menjadi masyarakat tanpa Jabatan saat ini Buya tidak berubah : Bersuara untuk kaum Marginal!

Baca Juga :   Open Race Wali Kota Cup 2022 Berlangsung Meriah

Buya menukuk, sudahlah gaji mereka tak sesuai dengan Standar UMP dan UMR, sistem pembayaran memakai pihak ketiga pun kita pandang hanya memperpanjang Birokrasi saja.

“Sebenarnya kalau untuk gaji tersebut, jika memang tak ada uang Pemkab 50 Kota, kan bisa jual aset atau buka Surat Obligasi (Surat Utang Daerah), jadi sebagai Pemimpin daerah kita harus berpandai-pandai dan “banyak aka” didalam menerjemahkan pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dan yang lebih penting lagi jangan tersandung Hukum,” papar Buya yang didorong maju (lagi) untuk Pilkada 2024-2029.

Selanjutnya Buya meminta kepada Pemkab yang sekarang berkuasa, tolong dibuatkan Standarisasi bagi Tenaga Outsourcing tersebut, gajinya disesuaikan dengan jumlah jam kerja, misalnya : kalau gajinya 1 juta dibuat saja jam kerjanya : 1/3 hari, dst nya atau dibuat sistem OT (Over time) atau juga dikasih uang lembur, Ini untuk mengantisipasi bentuk-bentuk “Zolim” Pemkab ke Tenaga Outsourcing.

Baca Juga :   Ternyata, Pencapaian Progul Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Kalah Sama Wali Nagari Balai Panjang

Menurut Buya adalagi yang bisa ditempuh berupa terobosan Pemkab dari Out of The Box (Eksternal), seperti dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dengan menyalurkan Zakatnya ke Tenaga Outsourcing tersebut.

“Bayarkan gaji-gaji mereka sebelum kering keringat ditubuh mereka, apalagi ini suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri yang pastinya semua umat Islam ingin merayakannnya dalam kegembiraan yang Fitri,” pungkas Buya.

Beberapa waktu lalu, media ini menurunkan Rilis tentang 30 Tenaga Outsourcing yang Pemkab 50 Kota belum menerima upah mereka sejak Januari-April 2024 (Kecuali Maret).

Gaji tenaga Outsourcing belum dibayarkan, TPP ASN dan PPPK yang belum juga dibayarkan oleh Pemkab 50 Kota, Ibarat Ketupat Lebaran yang kuahnya tertumpah ketanah  diujung Ramadhan, sehingga Saat Hari Raya tiba, tidak ada lagi yang bisa dihidangkan.
Tim