Bintang Selatan Tidak Terima Bupati 50 Kota Safaruddin Klaim Sudah Mensejahterakan Pegawai?

Cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)– Wakil Bupati Limapuluh Kota 2015-20220, Ferizal Ridwan atau yang lebih populis dipanggil Buya Feri, pernah melekat dengan sebutan Bintang dari Selatan (Kabupaten Limapuluh Kota Bagian Selatan).

Saat menang Pilkada 2015 sebagai Wakil Bupati, selama 5 tahun menjabat tak pelak menjadi sebuah “Legacy” dari masyarakat bagian Selatan dan Buya Feri lah Bintangnya.

Buya Feri yang pernah menjabat (Wakil Bupati) 2015-2020 tentu belum akan lupa dengan alur birokrasi Pembayaran TPP ASN, PPPK dan Tenaga Outsourcing.

Karena merasa peduli dengan nasib ASN, PPPK dan Tenaga Outsourcing, Buya Feri mau berbagi cerita dan fakta tentang Penggunaan Keuangan Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Meresmikan Penguatan Struktur Organisasi Korps Brigade Mobile

Walau agak sedikit “mual” dengan Penjelasan Pemkab 50 kota yang mengatakan bahwa Bupati sudah mensejahterakan Pegawai, Benarkah.??

Mari buat berimbang dengan pernyataan dari Wakil Bupati 50 Kota 2015-2020, Buya Ferizal Ridwan, begini pendapatnya…

“Jangan salah kaprah, pembayaran gaji, tunjangan atau tambahan penghasilan itu adalah pelaksanaan kewajiban oleh sipemberi kerja ke pihak yang bekerja atau pelaksana pekerjaan, itu semua ada aturannya, bukan membuat Klaim sudah mensejahterakan” cecar Buya memulai.

“Disamping itu, Pembagian BANSOS, BLT, atau bantuan dari pemerintah lainnya itu pun amanat konstitusi Sesuai UUD pasal 34, bukan program inisiatif (Bupati), malah pertemuan atau titik temu pelaksanaan kewajiban oleh pemerintah, dan menerima hak bagi rakyat” Buya menukuk

Baca Juga :   Berkinerja Bobrok, Pengangkatan Kabid Pertanian Inhu Dipertanyakan.

Selanjutnya Buya berpendapat,
“Hakikat terbentuk negara ya mensejahterakan rakyat, itu Perintah Konstitusi,
Kalau tak salah lebih 118 daerah kabupaten dan Kota di Indonesia yang statusnya perlu ijin Kemendagri utk pembayaran TPP,
Kok hanya 50 kota yang tak ada ijin setelah 4 bulan diurus?” Tanya Buya.

“Saya kira bukan faktor ijin saja tapi juga kas daerah tak cukup untuk membayarnya karena terlanjur bayar yang lain, seperti akhir tahun lalu, masak kas daerah tak lebih 500 JT, naif sekali” tutup Buya.

Keresahan Buya Feri seperti mewakili suara Masyarakat lainnya yang meminta Pemkab 50 Kota Jujur dan Arif dalam Pengelolaan Keuangan daerah, Sekaligus membantah Klaim Bupati yang ditiriskan kepada para “Pembantunya” bahwa Bupati sudah mensejahterakan Pegawai???

Baca Juga :   Jorong Pincuran Botuang Nagari Guguak VIII Koto Gelar Acara Khatam Al-Qur'an Selama 2 Hari

Tim