FPPMM Kecam Vendor PLN Atas Penunggakan Gaji Para Pekerja dan THR Yang Tidak Sesuai Dengan Edaran Menaker

cMczone.com,Pekanbaru – Vendor PT. PLN wilayah kerja UP3 Pekanbaru dalam Pemasang Kwh (SR APP UP3 Pekanbaru) PT. PM belum menjalankan kewajibannya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan penunggakan gaji para pekerja (10/04/2024).

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan Vendor (PLN) PT.PM belum sesuai dengan ketentuan yang ada, hanya memberikan satu (1) Dus Teh Kotak isi 24 pcs yang didistribusikan pada hari Jum’at, tanggal 5/4/2024 lalu, hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.

Menakar menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini.”

Baca Juga :   Akun Facebook Putri Pekanbaru Arsetavi di Laporkan

Dalam edaran Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” dalam edaran Menaker.

Baca Juga :   HUT TNI: Wadanlantamal IV bersama Forkopimda Ziarah Nasional di TMP Pusara Bhakti

Kabid Tenaga Kerja FORUM PEMUDA PEDULI MASYARAKAT MISKIN (FPPMM) Randi Syaputra saat dimintai keterangan tak sanggup menyembunyikan kekesalannya.

Tak hanya THR yang belum sesuai dengan aturan yang ada, mengenai gaji pekerja pun masih ada penunggakan, dari keterangan beberapa pekerja yang kami dapat sejak bulan Desember 2023 sampai Januari 2024 baru dibayarkan seminggu sebelum lebaran pada tanggal 3/4/2024, periode bulan februari hingga sekarang masih menunggak gaji para pekerja oleh perusahaan tersebut.

Merujuk kepada: PERATURAN PELAKSANAAN PT PLN (PERSERO) NOMOR: OO72.ElDlN2O23 TENTANG STANDAR PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA.
3.5.2.3. Persyaratan Keuangan
a. Mempunyai kemampuan keuangan yang memadai yang didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit atau dapat berupa hasil rating atau pemeringkatan dari lembaga pemeringkat keuangan yang kredibel.
b. Untuk jenis Pengadaan Barang/Jasa yang diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa mikro dan kecil, mempunyai kemampuan keuangan yang memadai yang didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor akuntan publik atau disahkan oleh pimpinan
perusahaan.

Baca Juga :   Used Mitsubishi Pajero in

Saya sudah konfirmasi kepada Perusahaan terkait melalui WhatsApp (WA) namun perusahaan tersebut tidak pernah merespon, lanjut kami sampaikan kepada PT. PLN UP3 Pekanbaru terkait penunggakan gaji para pekerja yang mana hal ini dalam pengawasan kerja UP3 Pekanbaru, UP3 Pekanbaru menyampaikan kepada kami (FPPMM) permasalahan ini merupakan tanggungjawab Vendor bukan PLN, kami sudah sampaikan dan melakukan evaluasi sesuai dengan tuntutan Aksi FPPMM pada tanggal 15 November 2023 lalu, kontrak sudah kami lakukan addendum mengenai penagihan yang awalnya laporan harus lengkap seluruh
ULP. sekarang berubah, ULP yang sudah lengkap bisa langsung naikkan berkas langsung user ke pusat Tampa melalui Kanwil PLN.

Seharusnya dengan Persyaratan Keuangan tersebut tidak ada terjadinya penunggakan gaji para pekerja, FPPMM meminta PT. PLN agar Blacklist perusahaan tersebut karena sudah menciderai citra PT. PLN, dan Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti Laporan FPPMM ujar Randi.(Editor Andi)