Terkait Kasus Penganiayaan Dilakukan Adik Anggota DPRD, Korban Minta Polisi Proses Secara Hukum

JAMBI – Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Adik kandung salah satu keluarga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi, Minggu (16/02/2020) lalu di Pasar Minggu, Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, masih menjadi pertanyaan besar publik di kerna proses hukum lamban dan belum berjalan.

Diketahui bahwa korban Iin Saputra (21) bersama RS, R, M dan K mengalami luka robek di bagian kepala, pelipis sebelah kanan dan pecah bibir di akibatkan dipukul para pelaku mengunakan benda tumpul.

Korban telah melaporkan pelaku penganiayaan berinisial A, J dan H ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan. Namun, pihak korban masih mempertanyakan proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut karena si pelaku masih belum ditahan.

Laporan dugaan kasus penganiayaan itu sendiri sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo, dimana kronologis kejadian bermula ketika korban (Iin Saputra) berniat datang untuk menyelesaikan permasalahan. Namun sayangnya, tidak lama kemudian A bersama pelaku lainnya datang membawa sebatang kayu dan menghampiri korban dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga babak belur.

Baca Juga :   Brantas Geng Motor | Ratusan Remaja Diamankan

Sementara itu, Kapolsek Maro Sebo Iptu Taroni Zebua, SH,.MH membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan.

” Hari ini kita telah agendakan mediasi antara kedua belah pihak bertikai dan masing -masingkan saling melaporkan diri sebagai korban. kalau pun langkah mediasi antara kedua belah pihak tidak tercapai tetap kita akan menerima ini sebagai laporan resmi dan kita proses hukum kedua belah pihak. kita akan panggil kedua belah pihak untuk di periksa sesuai dengan objektivitas terjadi di TKP, Ungkap Kapolsek Maro Sebo Iptu Taroni Zebua, SH,.MH saat di temui cmczone.com, Rabu (26/2/2020).

Namun, hingga saat ini korban merasa jika kasusnya belum diproses tanpa ada kejelasan proses terkait kasus penganiayaan yang dialaminya. Saat ditemui wartawan, korban mengaku jika dirinya merasa tidak mendapat keadilan, sebab pelaku yang menganiaya dirinya belum juga ditahan polisi.

Baca Juga :   Empat Pelaku Narkoba Diringkus Kodim 0315/Bintan.

“Saya sudah melaporkan kasus penganiayaan itu pada tanggal (16/2/2020) lalu tapi sampai sekarang, pelaku yang menganiaya saya belum juga ditahan polisi. Saya cuma mau minta keadilan saja,” ucap Iin.

Selain itu, dikabar bahwa pelaku A yang merupakan Adik dari Anggota DPRD tidak terima dilaporkan malah melaporkan balik si korban ke pihak kepolisian yang di dampingi langsung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi.

Sementara itu, Saat awak media cmczone.com melakukan konfirmasi terkait kasus yang menyangkut dugaan penganiayaan dilakukan adik kandung Ahmad Murni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi Dapil 1 Sekernan Maro Sebo Tanggo Rajo dari Fraksi Nasdem, Jumat (28/2/2020) Dirinya hanya mengatakan ” Oh begitu yaa, singkatnya melalui seluler.

Baca Juga :   Aliansi LSM Kota Batam Laporkan Proyek Pembangunan Masjid Tanjak Batam ke KPK...

Selain itu, saat di tanya terkait kebenaran bahwa dirinya turut ikut mendampingi A membuat laporan terhadap korban ke Polsek Maro Sebo Ia hanya mengatakan ” Ah yolah saya ada kerjaan, sebut Ahmad Murni sambil menutup telpon dari awak media.

Hingga berita ini di publikasi, Ahmad Murni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi masih bungkam dan belum bisa dikonfirmasi terkait kasus
dugaan penganiayaan yang di lakukan adik kandungnya. (Edi/Red/***).