news  

Melalui Kuasa Hukum Law Office DHSNY & Partners Gapensus Mashuri Somasi Para Pihak

Duri, cmczone.com- Adanya Pengakuan Gapensus (Gabungan Pengusaha Suku Sakai) dari kubu Musmulyadi membuat Ketua Gapnesus Mashuri dkk melakukan upaya hukum melalui Kuasa Hukumnya Law Office DHSNY & Partner selasa malam 13/09/2021 di kota duri.

Saat di hubungi awak media Mashuri mengatakan bahwa ini baru upaya hukum awal dengan melakukan somasi atau peringatan kepada kubu Musmulyadi yang telah mencatut dan menggunakan nama Gapensus untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan.

“Intinya semuanya sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami yang kami telah tunjuk dari Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan ini dan upaya hukum lanjutan lainya bila tidak adanya itikad baik dari mereka,”ungkap mashuri

Baca Juga :   Marlin Sebut 3 Dinas Ini Miliki Persentase Nilai Keuangan Tertinggi

Terpisah saat awak media menghubungi Kuasa Hukum Law Office DHSNY & Partner melalui Daniel Haposan Sirait,SH dan Nofriansyah,SH mengatakan, bahwa benar kami telah menerima kuasa dari ketua Gapensus Mashuri untuk melakukan upaya hukum adanya oknum lain yang mengatasnakan Gapensus selain klien kami tersebut.

Dan kami juga sebagai penerima kuasa dari klien kami Mashuri dkk telah melakukan Somasi kepada pihak-pihak yang telah mengatasnamakan Gapensus yang kami anggap telah meresahkan klien kami dan dapat memecah belahkan suku sakai sendiri.

“Ini baru somasi awal dan bila tidak ada tanggapan dari pihak kubu lawan kita akan kirimkan somasi kedua sebelum kita mengambil langkah-langkah hukum lainya.

Baca Juga :   Menteri KKP: Ikan yang Ditangkap di Kepri, Transaksinya Harus di Kepri

Sebab menggunakan suatu nama organisasi atau perkumpulan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik nama untuk dicantumkan dalam sebuah documen untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),”jelas Daniel.

Sebelumnya awak media telah beberapa kali konfirmasi kepada pihak Musmulyadi dkk terkait Gapensus versi mereka yang menerangkan bahwa sdr Musmulyadi telah terpilah sesuai dengan hasil musyawarah yang telah mereka lakukan.

Namun sampai dengan saat ini pihak dari sdr Musmulyadi dkk belum pernah menunjukan kepada awak media yang menanyakan tentang legalitas kubu Musmulyadi dkk terkait munculnya Gapensus Musmulyadi di PHR (Pertamina Hulu Rokan) yang digunakan untuk mendapatkan proyek di PHR tersebut.

Baca Juga :   Silaturahmi dengan Penasihat DWP Kemenhub, Ansar Ahmad Berharap Sinergisitas

Beberapa waktu lalu pihak PHR juga saat di hubungi awak media melalui Vice President Corporate Affair Pak Sukamto Tamrin mengatakan bahwa Gapensus adalah wadah Para Pengusaha Suku Sakai dan suku sakai sendiri adalah satu kesatuan dengan adanya PHR harusnya bisa membawa manfaat bersama dan jika memang ada permasalahan di tubuh Gapensus coba diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang baik secara rukun damai bersama-sama.

(Tim)