Berita  

Larikan Diri Ke Provinsi Riau, Pelaku Pembunuhan Warga CNG tak Berkutik Kala di Ciduk Polisi

cmczone.com– Pelaku pembunuhan A (30) warga Dusun Berau Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun.

Kejadian naas tersebut terjadi pada, Selasa (23/4) lalu yang di tafsir terjadi sekira pukul 01:30 Wib.

Informasi tersebut di dapat melalui pres conference yang di laksanakan pada, Senin (20/5).

Dari data tertulis Kepolisian Resort Sarolangun, mulanya terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka R (30) di malam yang sama.

Di syinyalir korban pada saat itu tengah berada dalam pengaruh minuman keras hingga nekat menantang tersangka dengan niat mencoba kepatenan ilmu kebal yang ia anut.

Baca Juga :   Wabup RKN Kukuhkan Pengurus PORBBI Limapuluh Kota

Seperti yang di sampaikan Pelapor H (27), saat itu dirinya mendapat pesan dari tersangka untuk mencari korban agar dilakukan perawatan medis.

“Carilah dio tu, keno dio tu. Bawaklah ke Bidan,” papar pelapor seperti yang di kutip dari release Polisi.

Korban berhasil di temukan oleh pelapor pada pagi harinya, (24/4) di aliran sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian sekira 300 meter.

Tak menunggu waktu lama, Pelapor segera menghubungi perangkat desa setempat untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

Sementara itu, Upaya pengejaran terhadap pelaku gencar di lakukan Satreskrim Polres Sarolangun yang mendapati bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Setelah mengetahui posisi dari target operasi, Kasat Reskrim Iptu Chindo Khotama cekatan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak untuk melakukan percepatan proses penangkapan.

Baca Juga :   HBN Ke-73 Di Limapuluh Kota, Presiden RI, Semangat Bela Negara Untuk Indonesia Maju

“Selanjutnya tim opsnal Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres Siak, dan sekira pukul 15:00 wib Kasat Reskrim polres Siak menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku (R) telah berhasil diamankan,” kata Kasat seperti di kutip melalui Release.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti antara lain, tiga buah minuman beralkohol, satu buah bird energi, satu buah pisau beserta sarung dengan jenis (DPB) serta barang bukti lain.

Atas perlakuan kejinya, Pelaku dijerat dengan pasal 338kuhPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 sampai dengan 15 tahun.

Dari catatan kepolisian, Aksi kriminalitas lain yang pernah di lakukan pelaku adalah pernah perkara pencurian kendaraan bermotor serta pemerasan.

Baca Juga :   Erizal Chaniago, Putra Asli Luak 50 Punya Mimpi Besar Membangun Daerah