Pembangunan Gedung Disdikbud Limapuluh Kota Memakan Korban, Kadisnakertrans Sumbar Turunkan Petugas Wasnaker Lakukan Penyelidikan

cMczone.com-– Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota memakan Korban.

Korban bernama W (korban kecelakaan kerja)  yang tersetrum listrik ditempat kerja. W yang sempat tidak sadarkan diri harus dijemput keatas plafon beramai-ramai oleh rekan-rekannya karena sudah tidak berdaya, Kamis 2 Januari 2025.

Setelah berhasil menurunkan W dari atas plafon, mereka melarikan W ke Puskemas terdekat dan alhamdulilah nyawa W bisa terselamatkan.

Jatuhnya korban di tempat kerja Pembanguan Gedung Disdikbud sudah jauh-jauh ditulis oleh media ini agar patuh K3, namun sepertinya tidak di indahkan rekanan, Dinas PUPR dan UPTD Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja) Wilayah 2 Sumbar.

Baca Juga :   Mobil Jenis F1 Karya Mahasiswa UGM Akan Berlaga Di Belanda

Apakah harus menunggu korban jiwa?

Iwan Petugas K3 dari rekanan saat di konfirmasi media ini membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja di pembangunan gedung Kantor Disdik Limapuluh Kota kemaren siang, kamis 2/1/2025.

“Kami sudah melaporkan kecelakaan kerja ini kepada pihak UPTD Wasnaker wilayah 2 Sumbar secara lisan, kemaren (2/1).”

Kadisnakertans Sumbar Ir. Nizam Muluk, M.Si saat di konfirmasi media ini via whatsapnya menjawab, sesegera mungkin akan kami turunkan petugas Wasnaker wilayah 2 Sumbar untuk melakukan penyelidikan.

Ka. UPTD Wasnaker wilayah 2 Sumbar Patrianus Syahid saat di konfirmasi media ini via telpon terkait kecelakaan kerja enggan menjawab.

Kecelakaan kerja ditempat Kerja bisa dicegah jika pihak-pihak terkait mematuhi UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, berdasarkan pasal 3, perusahaan wajib mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

Baca Juga :   Minggu, Pemko Medan Operasikan Eks Hotel Soechi International Jadi Tempat Isolasi Terpadu Penanganan Covid-19 30 Juli 2021

Bagi pelanggar hingga menyebabkan kecelakaan kerja di berikan sanksi maksimal kurungan 3 bulan atau denda sampai dengan 100 juta.

UU nomor 1 tahun 1970 adalah Undang-undang tentang keselamatan kerja yang mengatur perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, bagi seluruh pekerja yang bekerja di tempat kerja dan serta melindungi sumber-sumber produksi di tempat kerja.

APD adalah singkatan dari alat pelindung diri, yaitu alat yang digunakan untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD dapat melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang disebabkan oleh kontak dengan bahaya di tempat kerja, seperti bahaya kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, dan mekanik.

Pencegahan kecelakaan pekerja di tempat kerja Pembanguan Gedung Disdikbud  merupakan tanggung jawab dari 3 pihak ;

Baca Juga :   Ketum Cabang PMII Sula Desak Polres Agar Segera Selesaika Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan MCK

1. Pemberi kerja, dalam hal ini Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

2. Pelaksana proyek pembangunan yakni : PT. Hobashita Fujitama dan Konsultan Pengawas : CV. T-Nol Consultant.

3. Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat.

Disamping itu, pembangunan Gedung Disdikbud Limapuluh Kota tersebut memang sudah problematik.

Walaupun diberi durasi waktu pembangunan selama 150 hari kerja sejak 1 Agustus 2024, namun sampai 29 Desember 2024 pengerjaannya tidak dapat dirampungkan oleh rekanan.

Hingga rekanan diberikan waktu tambahan 50 hari dengan denda hampir Rp 5 juta setiap hari.

tim