RUU Perlindungan Data Digital Siap Dibahas DPR: Negara Harus Jadi Pelindung, Bukan Penonton

Era digital menuntut keberanian politik melindungi warga dari eksploitasi data pribadi.

Jakarta – cMczone.com | 12 November 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Digital Nasional (RUU PDDN) kepada DPR RI untuk segera dibahas pada masa sidang ini. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi keamanan digital dan hak privasi pengguna internet Indonesia yang kini mencapai lebih dari 213 juta pengguna aktif.

Menteri Kominfo menyebutkan, RUU ini dirancang untuk melindungi data pribadi dari praktik penyalahgunaan oleh korporasi maupun pihak politik.

“Kita tidak ingin rakyat hanya jadi konsumen teknologi. Negara wajib hadir melindungi data pribadi sebagai hak asasi digital,” tegasnya.

Baca Juga :   TTG Nasional 2022: Kepri Raih Juara II Nasional Kategori Unggulan...

 

RUU PDDN mengatur secara rinci kewajiban platform digital untuk menjaga keamanan data, hak pengguna untuk menghapus data (“right to be forgotten”), serta sanksi pidana bagi perusahaan yang membocorkan atau memperjualbelikan data tanpa izin.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembentukan Lembaga Otoritas Data Nasional (LODN) sebagai pengawas independen, mirip model Uni Eropa (GDPR).

Sejumlah pengamat menilai langkah ini krusial, mengingat kebocoran data di Indonesia meningkat 300% dalam dua tahun terakhir. Insiden kebocoran dari beberapa e-commerce besar dan instansi pemerintah telah menimbulkan kerugian reputasi dan ekonomi yang signifikan.

Era digital bukan hanya tentang koneksi, tetapi juga tentang kendali. Data adalah kekayaan baru bangsa. RUU ini, bila diterapkan dengan sungguh-sungguh, bisa menjadi tameng rakyat dari eksploitasi algoritma global. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada implementasi: apakah hukum akan tegak melawan korporasi besar?

Baca Juga :   Hasan Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio...

Catatan Redaksi cMczone.com:
Dalam dunia maya, keamanan adalah wujud baru dari martabat manusia. Negara yang gagal melindungi datanya, sejatinya telah kehilangan kedaulatan digitalnya sendiri.