Penegasan Dan Bantahan Opini Di Media Sosial Dan Online

Jakarta(cMczone.com) – Terkait maraknya beberapa tulisan opini yang tersebarluaskan baik melalui media online dan melalui media sosial atas laporan Klien kami Kasihhati kepada Bareskrim Mabes Polri engan terlapor Berinisial RW dengan nama yang sesungguhnya adalah D Roy Wijaya, S.ip.,M.Sc.,P.Hd yang juga selaku Direktur Rumah Media di Jakarta dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor TBL/566/VIII/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017,dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik “Penghinaan” melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Membaca dan menyimak dari beberapa Opini dan pemberitaan tersebut, maka dengan ini Kami Kuasa Hukum Kasihhati (Pelapor) dari Kantor Hukum Law Firm Indranas Gaho & Partners dengan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Agustus 2017, menyampaikan Penegasan dan Bantahan sebagai Berikut :
1. Bahwa klien kami adalah Korban Penghinaan Pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang dilakukan oleh RW yang juga selaku Direktur Rumah Media.
2. Bahwa klien kami, memiliki hak hukum untuk melaporkan RW kepada Bareskrim Mabes POLRI untuk mendapatkan KEADILAN dan untuk mendapatkan Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Privasinya (Individu), Laporan Klien kami tidak ada hubugannya dengan “ISSUE POLEMIK PERMASALAHAN KOMUNIKASI INTERNAL MANAPUN” karena secara jelas dan benar Foto disertai tulisan yang tak terpuji itu disebarkan oleh RW melalui Media Sosial WhatsApp yang mengandung unsur pencemaran nama baik yang disertai kalimat penghinaan.
3. Bahwa Gambar dan tulisan disebarkan oleh RW yang juga seorang Direktur Rumah Media ini jelas kelihatan adanya unsur kesengajaan dan itu dilakukan secara sadar dan tulisan atas gambar yang tidak terpuji dan tidak benar, serta tidak dapat dikualifikasikan sebagai “Candaan”.
Pertanyaannya adalah Candaan siapa ?, Atas dasar apa, RW itu berani menyebarkan foto dengan bertuliskan penghinaan seperti itu? Bukankah perbuatan yang itu Melanggar Hukum!
4. Bahwa Kami juga mempertegas, Laporan Polisi atas Perbuatan RW Murni persoalan Privasinya Klien kami. Dengan demikian, kami membantah segala uraian dan tulisan baik pemberitahuan maupun opini yang menggiring Laporan Klien kami adalah persoalan Organisasi yang telah dipublikasikan oleh Pihak manapun. Maka dengan ini kami tegaskan :
a. RW dilaporkan secara hukum guna meminta pertanggungjawabannya secara hukum pidana,
b. RW dilaporkan bukan sebagai Direktur Rumah Media ataupun sebagai pengurus Organisasi atau wartawan. Bila ada anggapan dan kajilan yang demikian maka kami nyatakan itu adalah suatu kekeliruan dalam memposisikan seseorang sebagai subyek hukum yang harus bertanggungjawab;
5. Bahwa pertanggung jawaban hukum RW secara Hukum Pidana , tentu belum akan menyelesaikan Perbuatan RW, klien kamijuga akan menggunakan haknya secara keperdataan yaitu Gugatan Perdata atas dasar Penghinaan sebagai Perbuatan pencemaran nama baik dan kehormatan klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW/KUHPerdata dan Pasal 1372 BW/KUHPerdata.
Dengan demikian, Laporan Klien kami murni persoalan Privasi (hal pribadi) dan tidak berkaitan dengan Issue Polemik Permasalahan Komunikasi Internal Manapun. berikut juga kami mengharapkan peran serta semua pihak baik didalam Negeri maupun Dunia Internasioanl untuk secara bersama-sama mengawal Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ini, agar korban (klien kami) memperoleh Keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :   Lagi Lagi Sabu... Seberat 8 Kg Sabu Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang