Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Diduga Penjual Anak Dibawah Umur.

Ilustrasi

Pekanbaru, (www.cMczone.com), Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, terus menggiatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Dari hasil tersebut Petugas dari satuan reskrim berhasil menangkap seorang Wanita berinisal D tersangka dugaan penjual anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel berbintang empat yang berlokasi di Jalan Riau.

Dari informasi yang didapat penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Sabtu (10/3/18) sekira Pukul 13.00 WIB atas laporan masyarakat adanya dugaan perdagangan anak dibawah umur terhadap pria hidung belang. Dari info tersebut, tim Polisi bergegas menuju hotel yang berlokasi di jalan Riau tersebut.

Baca Juga :   Setelah Giliran PH Bupati Bengkalis Dipolisikan, Bacaleg DPRD Bengkalis dari Fraksi Nasdem Resmi Dilaporkan.

Sesampainya di lokasi tepat di kamar 321,335 dan 560 hotel berbintang empat tersebut didapati wanita berinisial D diduga mucikari bersama tiga orang korbannya yang masih di bawah umur masing-masing berinisial V, Y, dan A.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada awak media, membenarkan adanya pengamanan diduga mucikari tersebut.

“Kasus ini masih dalam pendalaman, Penangkapan dilakukan di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru. Sementara tersangka berinisial D dan korban sudah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.