Laporan Pencemaran Lingkungan Oleh PT(BBS) Bukit Bintang Sawit, Belum Di Tindak Lanjuti Polda Jambi

Jambi,(cMczone.com)– Lembaga Swadaya masyarakat (LSM SOMASI) beberapa waktu lalu telah melayangkan surat pengaduan pada 10 Mei 2021 dengan
Nomor : 0010/P/SOMASI/V/2021.
Perihal : Pengaduan Masyarakat Dugaan Pencemaran Lingkungan
Oleh PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) Terhadap Sungai Melintang namun hingga kini belum mendapat informasi di tindak lanjuti oleh pihak Polda Jambi. Senin 31/5/21

“Dari pihak polda belum ada Info.” Kata Syaiful.SH.

Syaiful SH kepada media ini mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat info dari polda, Belum ada Tindak lanjut dari laporan ke polda jambi atas dugaan PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) telah melanggar Pasal 60, 98, 99, 100, dan pasal 104 UU PPLH.

Yang mana dalam laporan somasi meminta kiranya polda Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi yang diduga
melakukan pembiaran dan diduga kongkalikong dengan pihak PT. BBS. dan Polda jambi juga di minta memanggil Pimpinan PT. BBS atas dugaan pencemaran Sungai Melintang, Bukit Baling

Baca Juga :   Forum Cibodas Apresiasi Pencopotan Beberapa Elite Kejaksaan Agung Terkait Kasus Joko Tjandra

Berikut ni Kronologis lengkap yang di sampaikan Saipul SH kepada cMczone.com. berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang berhasil di himpun LSM Somasi.dan sesuai dengan isi surat laporan somasi ke polda jambi.

Bahwa pada tahun 2015 BLHD Muaro Jambi telah menerima Pengaduan Masyarakat dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup oleh PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) terhadap sungai melintang.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium DLH Muaro Jambi tanggal 25 Juni 2015 dan hasil Uji Laboratorium DLH Provinsi Jambi tanggal 2 Juli 2015 yang kami pahami bahwa PT. Bukit Bintang Sawit telah melakukan pencemaran Sungai Melintang Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi. (Terlampir).
Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 2015 melalui Kepala BLHD Muaro Jambi memanggil pihak PT. BBS untuk dimintai keterangan di Aula Laboratorium DLH Muaro Jambi dengan pihak masyarakat atau selaku pelapor.
Bahwa pada tanggal 7 September 2015 pihak PT. BBS yang diwakili oleh saudara TONI selaku Humas telah membuat pernyataan tertulis yang isinya :
a.Perusahaan bersedia melakukan pengelolaan Limbah Cair (penambahan aerator, masa inap limbah, bakteri anaerobic) yang dihasilkan dari produksi PT. BBS dalam jangka waktu ±240 hari.
b. Perusahaan bersedia mengaktifkan land aplikasi yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan saat ini dalam jangka waktu ±240 hari.
Kemudian pada tahun 2021 PT. BBS diduga telah melakukan pencemaran
lingkungan hidup kembali atas tanggul kolam yang jebol serta adanya pipa yang pecah. (Hasil Labor terlampir).
Bahwa berdasarkan penelusuran kami, DLH Muaro Jambi tidak memberikan sanksi baik pidana dan denda terhadap PT. BBS melainkan hanya sanksi administratif kepada perusahaan.
Syaiful SH Ketua LSM somasi juga menegaskan jika dalam satu minggu setelah lebaran idul Fitri belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut mereka akan mengirimkan surat kembali ke polda jambi.

Baca Juga :   Diarak Bugil,Ternyata Korban Fitnah

“Jika masih tidak ada respon dalam minggu ini, nanti kita akan kirim surat untuk memintai penjelasan dan tindak lanjut.” Pungkas syiful.SH. (TIM)