news  

Ansar Ahmad: Acuan Penetapan UMK adalah UU Cipta Kerja

Tanjungpinang, cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama, Lantai 4, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021). Pertemuan itu merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya pada Senin (29/11/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan, bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Namun, karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur Kepri untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.

“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam,” ungkap Ansar.

Baca Juga :   Gubernur Kepri Ikuti Rakor Persiapan Rencana Kunjungan Jokowi ke Kepri

Ansar juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemendagri dan Kemenakertrans, bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, disitu referensinya sangat jelas, bahwa PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan, persoalan Kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu Kasasi akan tetap  berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” kata Ansar.

Ansar juga menyampaikan, ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.

Baca Juga :   Dengan Ijin TUK Yang Diterima DPP-SPI Segera Laksanakan SKW di Riau

“Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” ujar Ansar.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan, hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga Se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.

“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.

Dia menerangkan, memang UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah di atas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.

Baca Juga :   QRIS Bank Riau-Kepri Mempercepat Digitalisasi Keuangan di Kepri 

“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini  adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” terangnya.

Hadir mendampingi Gubernur Kepri, Kadisnakertrans Mangara M Simarmata, Kasat Pol PP Teddy Mar, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandy dan Staf Khusus Gubernur Kepri Suyono.

Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja SPSI Herman, TSK SPSI Umar Usman, F Lomunik SBSI Sandana, FSDMI Manto, FPBI Masmur, LEM SPSI Dedi dan SBSI Lomenk M Zulkifli.

Editor: Budi Adriansyah