AJPLH: Gakkum KLHK dan Polda Sumbar Diminta Tertibkan Kasus Ilegal Loging dan Perambahan Hutan di Kabupaten Limapuluh Kota

Padang, cmczone.com- LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup indonesia) meminta kepada Gakkum KLHK dan Polda Sumbar untuk menertibkan praktek perambahan hutan dan ilegal logging di kabupaten limapuluh kota provinsi sumatera barat.

Hal ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media beberapa waktu lalu 16/02/2022 di koto tinggi kenagarian simpng kapuk kecamatan mungka kabupaten limapuluh kota provinsi sumatera barat.

Dari hasil investigasi tersebut diduga adanya keterlibatan APH dan Pemangku Kawasan Hutan didaerah tersebut sebab sampai dengan saat ini praktek ilegal loging dan perambahan hutan tetap berjalan mulus dan aman-aman saja.

Baca Juga :   Bupati Inhu Didampingi Kadistan Tinjau Lokasi Perbaikan Jalan dan Kunjungan Ke Kelompok Tani

“Benar pak kasus perambahan hutan dan ilegal loging sepertinya tidak tersentuh hukum sebab sudah pernah saya melaporkan kasus ilegal loging dan perambahan hutan tersebut ke polres limapuluh kota tapi tidak penah di proses,”ungkap masyarakat yang namanya tidak ingin di publikasikan.

Malah saya yang di ancam oleh pelaku ilegal loging dan perambahan hutan tersebut saat melaporkanya ke polres limapuluh kota,”ungkapnya

Soni,S.H ketua umum Aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup dan pendiri lembaga peduli lingkungan hidup indonesia meminta kepada Gakkum KLHK Pusat dan Polda Sumbar untuk melakukan penertiban terhadap kasus ilegal loging dan perambahan hutan tersebut karena diduga kawasan hutan tersebut juga telah diperjual belikan oleh pengusaha asal pekanbaru dan kota padang.

Baca Juga :   Tim Gabungan Polres Merangin Razia Tempat Hiburan

“Hal seperti ini juga penah terjadi di daerah Aia Bangih Sungai Beremas kabupaten pasaman barat provinsi sumbar pada tahun 2019 dan LPLH-Indonesia melaporkan 11 pengusaha perambah hutan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ke Gakkum KLHK pusat dan pelaku kejahatan hutan tersebut sebagian sudah ada yang di tahan dan ditetapkan menjadi tersangka dan ada yang masih dalam proses hukum lanjutan dan kawasan hutan tersebut kini sudah disita kembali oleh negara.

Kita meminta kembali kepada Gakkum KLHK Pusat dan Polda Sumbar kembali bersinergi untuk menumpas praktek ilegal loging dan perambahan hutan yang diduga didalamnya ada keterlibatan oknum terkait yang ikut bermain dalam praktek ilegal loging dan perambahan hutan tersebut.

Baca Juga :   Jelang Mubes ke - 8 Hima Paluta Pekan Baru, Ketum Sampaikan Harapannya

Karena pengalaman kami yang terjadi di daerah pasaman barat ada juga keterlibatan pemangku kawasan yang ikut bermain hingga kasus ilegal loging dan perambahan hutan dan kasus jual beli dalam kawasan hutan dapat berjalan aman dan lancar,”tegas soni.

Suyogo Hutomo mantan kepala KPHP kabupaten lima puluh kota yang sudah pindah ke provinsi sumbar saat dihubungi awak media mengatakan akan melanjutkan laporan informasi kepada pejabat yang baru saat ini.

(Tim Redaksi)