News  

Pemprov Kepri Gandeng Kejati: Awasi Proyek Pembangunan

Tanjungpinang, cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang.

Ansar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid, secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/3/2022).

Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan jalan Bandara RHF.

Sebagai pemenang, tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.

Ansar mengatakan, dilibatkannya Kejati Kepri dalam proses pengerjaan penataan jalan Bandara RHF adalah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum selama proyek tersebut dikerjakan.

Baca Juga :   Jokowi: Capaian Vaksinasi Kepri Termasuk Tertinggi di Indonesia

“Kita minta Asdatun dan Asintel mendampingi itu, supaya hasilnya bagus dan tidak ada penyelewengan,” kata Ansar.

Kejaksaan mempunyai tugas dalam penegakan hukum yang bertumpu pada upaya preventif dan persuasif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik berbentuk penyuluhan/penerangan hukum, pendampingan hukum, koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau instansi terkait maupun secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan pekerjaan.

Ansar juga menginstruksikan usai penandatanganan kontrak, agar pengerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF bisa segera dimulai di pekan depan.

“Kalau minggu depan mereka sudah kerjakan, akan punya cukup waktu sampai akhir tahun pengerjaannya,” kata Ansar.

Baca Juga :   Tahap Awal, Pemerintah Berikan Bantuan 18000 STB untuk Masyarakat Tak Mampu

Kepada Gerry Yasid yang barus saja menjabat sebagai Kajati Kepri, Ansar menjelaskan berbagai rencana program penataan Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Proyek itu antara lain penataan Pulau Penyengat, penataan Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, pembangunan Flyover di jalan masuk Dompak, dan pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.

“Karena itulah, peran Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek tersebut bisa berjalan dengan baik dan benar,” pungkas Ansar.

Turut menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Alex Sumarna, Asisten Intelijen Kepri Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Dinas PU Provinsi Kepri Abu Bakar.

Editor: Budi Adriansyah