Dishub Limapuluh Kota Menuju Era Transaksi Digital, Kadishub: KIR Sekarang Tidak Ada Lagi Setoran Tunai !

Limapuluh Kota, cmczone.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh sudah memberlakukan transaksi keuangan secara digital atau cashless sosiaty dengan menggandeng Bank Nagari Cabang Payakumbuh yang bertujuan untuk pembayaran retribusi secara non tunai pada seksi pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) sejak tanggal 17 Januari 2022.

Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota yang mendapat Sertifikat Akreditasi A sejak tanggal 16 Desember 2021 dari Dirjen Perhubungan darat Kementrian Perhubungan dengan nomor KP-DRJD 3971 Tahun 2021 yang lalu mesti berbenah untuk menerima pembayaran retribusi secara non tunai.

Tidak berhenti pada seksi pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang berada di bawah Bidang Lalu Lintas (Bid.Lalin) saja, selanjutnya Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Limapuluh Kota M.Dharmawijaya, SH yang dijumpai awak media diruangannya Senin 28 Maret 2022 mengatakan akan melakukan Sistem Keuangan non tunai (Digitalisasi setoran retribusi) pada bidang bidang lainnya pada lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :   Bersama Rekan TNI, Babinsa Amsir Wujudkan Taman Baca

“Setelah digitalisasi pada KIR selesai, selanjutnya akan kami terapkan pada Bidang Sarana dan Prasarana (Bid. Sapras) yang membawahi Perparkiran dan Terminal” ungkap Pak Kadishub M.Dharmawijaya, SH yang menahkodai Dishub Limapuluh Kota sejak 24 Desember 2021 yang lalu.

“Terminal yang ada di Limapuluh Kota salah satu adalah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Rimbo Data yang sekarang masih memungut Retribusi secara tunai. Kami juga sudah tekan MoU dengan Bank Nagari Payakumbuh untuk pinjam pakai mesin EDC dengan sistem Post Android sejak tanggal 25 Maret 2022, jadi selanjutnya untuk TPR Rimbo Data akan segera diberlakukan Pemungutan secara Digital, tidak ada lagi setoran tunai” tukuk Pak Kadishub.

Baca Juga :   Lagi, Aktivis Anti Korupsi Rusdi Bromi, Desak Kejaksaan Usut tuntas Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota

“Kalau semuanya sudah menggunakan sistem digital, kapanpun kita bisa memantau Progres setoran retribusi yang masuk ke Kas Daerah sebagai sumber PAD, yang terpenting Kebocoran Retribusi bisa diminimalisir” pungkasnya

Terobosan yang dilakukan oleh Dishub Limapuluh Kota diharapkan bisa memenuhi Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Pemkab tahun 2022 ini sebesar Rp 1,765,000,000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), yang tahun 2021 yang lalu hanya tercapai sebesar 44 % dari Target.

Selanjutnya Kadishub juga melakukan terobosan pada seksi Kekayaan daerah berupa 4 unit Bus, 2 roda 4 dan 2 roda 6 yang sebelumnya berada di bawah Bidang Sapras, sekarang dikomandoi oleh Sekretariat yang notabene dibawah kendali Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :   Ombudsman Sumbar Respon Pengaduan Harmen, SH Kadis Sosial Nonjob "Tanpa Sebab"

Tim