2 Pelaku Penempatan PMI Ilegal Ditangkap Polres Bintan

cMczone.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, melakukan penangkapan terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Polres (Mapolres) Bintan, Jumat (22/4/2022).

Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, serta rekan-rekan media.

Tidar menjelaskan, bahwa Satreskrim telah menangkap 2 orang tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Penempatan PMI, yaitu, dengan inisial MA, berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI, yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali dari Bulan Januari-April 2022.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Narkoba Modus Baru Dalam Bola Mainan Anak

“Sedangkan tersangka AR, berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran mau pun penjemputan para PMI kepada MA, di perairan Malaysia,” kata Tidar.

Selama Bulan Januari-April 2022, lanjut Tidar, pengantaran PMI yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menuju perairan Malaysia, dengan menggunakan Kapal Pompong Kayu milik MA.

Tiba di perairan Malaysia, lanjut Tidar lagi, sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR, para PMI tersebut dipindahkan ke Kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia.

“Dan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut, dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja,” ungkap Tidar.

Baca Juga :   Lagi, Aktivis Anti Korupsi Rusdi Bromi, Desak Kejaksaan Usut tuntas Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota

MA, kata Tidar, menerima upah sebesar Rp. 2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut, diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK Kapal yang berbendera Malaysia.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah). Dan saat ini, masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” tutup Tidar.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Humas Polres Bintan