Berita  

Kepala Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Dengan Arogan Memecat Semua Perangkat Desa Koto Rayo

cMczone.com– Arogan nya Kepala Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir pecat semua perangkat Desa mulai dari Sekdes Hingga ke Kaur Desa Koto Rayo setelah dirinya di lantik oleh Bupati Merangin H. Mashuri beberapa minggu lalu Menjadi Kepala Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir tanpa sebab.

Pemecatan perangkat Desa oleh Kepala Desa Koto Rayo salah satunya adalah Kasi Pemerintahan DARMASYAH. S.I.P berdasarkan surat Keputusan Kepala Desa No. 03/VI/KTRY/2022 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Desa Koto Rayo, Karna tidak memenuhi sayarat sebagai perangkat Desa sebagai mana di atur dalam pasal 58 peraturan Daerah Kabupaten yang di tanda tangani oleh Kepala Desa koto Rayo Pada Tanggal 28 Juni 2022.

Darmasyah, merasa sangat dirugikan dengan pemecatan sepihak oleh Kepala tersebut, sebab nama baik dan pekerjaanya sebagai Perangkat Desa karna sudah di pecat atau di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Muhammad Tri Kurniawan.

”Saya sangat terkejut dengan pemecatan atau pemberhentian oleh kepala Desa secara sepihak, karna saya tidak pernah membuat kesalahan baik masalah pekerjaan maupun permasalaan Desa”. Ungkap Darmasyah.

Darmasyah juga menuturkan, surat pemberhentian ini bukan Cuma dirinya saja, namun semua perangkat Desa mualai dari Sekretaris hinga KAUR sudah di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tampa melakukan kesalahan.

“Yang di berhentikan bukan Cuma saya saja, namun semua perangkat Desa Mualai dari Sekretaris Desa (Sekdes) hingga ke KAUR sudah di berhentikan secara sepihak tampa melakukan kesalahan”. Singkat Darmansyah.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo S.Pt Bersama UPTD BLK Payakumbuh Buka Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Nagari Situjuah Batua, Wali Nagari : Terima Kasih Pak Datuak!

Terpisah Kepala Desa Koto Rayo Muhammad Tri Kurniawan saat di konfirmasi media ini terkait pemberhentian perangkat Desanya mengatakan, pemberhetian Perangkat Desa yang di lakukannya adalah, Perangkat yang ada itu tidak memenuhi sarat.

“Perangkat Desa yang ada sekarang itu tidak memenuhi sarat”, Singkat Kepala Desa Muhammad Tri Kurniawan.

Di tanya terkait tidak memenuhi sarat seperti apa ? Kades tersebut mengatan tidak memenuhi syarat administrasi, baca dalam perda nomor 5.

“Tidak memenuhi syarat administra baca Perda nomor 5”. Jelasnya lagi.

Muhammad Tri Kurniawan juga mengatakan, untuk lebih jelas dindo besok main ke Kantor Desa biar saya jelaskan masalh pemberhentian tersebut secara ditail.

“Untuk lebih jelas dindo besok main kekantor Desa biar saya jelaskan alasan pemberhhentian mereka”. Tandasnya.(*)

Baca Juga :   Dengan Mesin Partainya, H. Saipudin Optimis Partai Demokrat Tanjab Timur Raup Suara Terbanyak

MASRIL GUNAWAN