News  

Ansar Ahmad Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi…

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comforta Hotel, Kota Tanjungpinang, Selasa, 13 September 2022.

Ini merupakan diskusi sekaligus audiensi perdana Ansar bersama Pengwil IPPAT Kepri dalam setahun lebih kepemimpinannya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Pengwil IPPAT Kepri Sri Rahayu Soegeng, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno, Majelis Kehormatan Wilayah IPPAT Kepri, dan para Ketua serta Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kepri.

Turut mendampingi Ansar, Tim Percepatan Pembangunan Sarafuddin Aluan dan Suyono Saeran, Kepala Dinas PUPR Abu Bakar, dan Kepala Biro Hukum Kuntum Purnomo.

Saat ini anggota IPPAT Kepri berjumlah 237 orang yang terbagi atas 4 Pengda, yaitu Pengda Tanjungpinang sebanyak 59 orang, Batam 125 orang, Bintan 25 orang dan Karimun 23 orang.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Sampaikan LKPj Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri

Sedangkan anggota IPPAT yang berasal dari Kabupaten Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas bergabung dengan Pengda Tanjungpinang.

Ansar dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sangat berkepentingan terhadap keberadaan PPAT sebagai mitra kerja.

Hal ini disebabkan Kepri memang merupakan daerah yang gerakan dan mobilisasi investasinya berjalan cepat.

“Sehingga bicara kemajuan investasi wilayah harus juga bicara soal kepastian hukum yang tentu berkaitan dengan perolehan hak atas tanah. Semua itu terfasilitasi dengan keberadaan PPAT, termasuk notaris,” ungkap Ansar.

Hal itu bukan tanpa alasan, Ansar yakin ke depan Kepri akan jadi salah satu pusat pertumbuhan investasi.

Saat ini saja, Ansar mencontohkan, selama 2 tahun ke belakang sudah USD 1,8 miliar telah diinvestasikan di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI).

“Maka ini terus kita perluas. Pola-pola pendekatan membangun kawasan ekonomi seperti ini jauh lebih efektif daripada membangun secara sporadis. Kalau terbangun dengan baik, nilai ekonomisnya jadi tinggi,” ujar Ansar.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan MW KAHMI Kepri

Ansar menambahkan, saat suatu daerah mengalami kemajuan dan perkembangan, persoalan kepastian hukum merupakan suatu kebutuhan utama, karena berbagai persoalan di bidang pertanahan pasti menyusul, contohnya tumpang tindih dan sengketa lahan, hingga kasus mafia lahan.

“Untuk itu perlu kita terapkan prinsip kehati-hatian. Mari jadikan wadah ini menjadi salah satu sarana komunikasi, saling mengingatkan, tempat diskusi membangun inovasi. Bagi Pengurus Pengwil maupun Pengda tidak usah sungkan untuk konsultasikan berbagai permasalahan secara vertikal maupun horizontal,” ujar Ansar.

Selain apresiasi yang telah disampaikan, agar IPPAT lebih dikenal luas oleh masyarakat, Ansar mengusulkan untuk merancang kegiatan-kegiatan sosial bersama Pemprov Kepri. Ini sebagai salah satu upaya agar IPPAT lebih eksis di masyarakat bersama kolaborasi dengan Pemprov Kepri.

“Selain itu untuk mencari pemecahan masalah-masalah terkait pertanahan di level teknis serta komitmen bersama membangun image positif sebagai sesama mitra kerja, perlu juga kita gelar suatu bentuk acara harmonisasi tugas. Kita undang BPN, BP2RD, Bappeda Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Pemko dan Pemkab se-Kepri,” usulĀ  Ansar.

Baca Juga :   BEM-SI Soroti 'Mendesaknya' RUU Daerah Kepulauan untuk Kurangi Disparitas...

Sementara itu, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno menyampaikan, bahwa dalam tatanan teknis PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat ini , menurut Sutikno, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mengharuskan untuk disusunnya Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTP.

“Sampai saat ini komunikasi antara PPAT dengan tatanan teknis di bawah seperti BP2RD cukup baik. Kiranya kami di Pengwil IPPAT dapat dilibatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik” ujar Sutikno.

Editor: Budi Adriansyah