Dilelang Via E-Katalog, Proyek Disparpora Limapuluh Kota Tuai Sorotan

Cmczone.com- E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP). Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, sementara itu  E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:

E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) merupakan klasifikasi hasil produksi yang mencakup komoditi barang dan jasa.

Baca Juga :   HUT KORPRI ke-50: Ansar Ahmad Minta Pegawai Lebih Profesional

Seperti pada Produk Batu bata yang ditayangkan oleh LKPP, Penyedia harus memenuhi syarat dan ketentuan, sbb :
No.produk penyedia
Dimensi ukuran, 24x12x4 cm
Kode KBKI
Nama pemilik sertifikat
SNI
dst..
Setelah itu dicantumkan juga Spesifikasi Teknis, sbb :
Batu bata merah dibuat dari tanah liat yang dicetak, kemudian dibakar. Tidak semua tanah liat bisa digunakan. Hanya yang terdiri dari kandungan pasir tertentu. Kuat, kokoh dan tahan terhadap cuaca maupun benda keras.

Itu baru satu jenis bahan bangunan berupa bata saja, bagaimana dengan yang lainnya, seperti : Batu (Pecah), Pasir, Sertifikasi dan Upah tukang, dst.

Bagaimana Dinas terkait menentukan spesifikasi teknisnya Sementara Peraturan berbasis lokal belum ada dan dapat dipantau bahwa penggunaan sistem E-Katalog oleh beberapa Dinas juga tidak merujuk secara utuh kepada Peraturan LKPP yang berbasis Nasional, Atau jangan-jangan mereka menggunakan Perdis (Peraturan Dinas)?..hingga dengan “berani” melelang Paket paket proyek Milyaran via E-Katalog?
Wallahu ‘alam…!

Baca Juga :   Nurkhalis Dt Bijo Dirajo : Alhamdulillah Berkat Kekompakan Panitia Gowes Merdeka Iluni Smpn 1 Sukses Dilaksanakan

Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Penggunaan E-Katalog berbasis Lokal tersebut, tapi herannya beberapa Dinas sudah “berani” menggunakan sistem E-Katalog dalam Pelelangan Proyek-proyeknya.

Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah menggunakan E-Katalog sejak tahun lalu (2022), lalu “dikuntit” Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) yang ikut-ikutan “Manikam jajak”  Disdikbud dengan menggunakan Sistem E-Katalog.

Proyek Disparpora yang menggunakan sistem E-Katalog, sbb :

Pekerjaan : Pembangunan Tembok Penahan/Normalisasi sebagai Wahana Wisata Air. Lokasi : Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh kota.
Nomor SPK : 556/03.5/SP/PPK-E-PURCHASING/E-CATALOGUE/DISPORA-LK/VII/2023. Tanggal SPK : 07 Juli 2023,
Nilai kontrak : Rp 3,369,000,000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) Waktu Pelaksanaan : 150 hari Kalender. Sumber Dana : BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Provinsi Sumatera Barat.
Kontraktor Pelaksana : CV. Daffa Pratama
Konsultan Pengawas : CV. Arctic konsultan

Baca Juga :   [Full] Keterangan Kapolsek Tampan Terkait Pengrebekan 4 Oknum Anggota DPRD Limapuluh Kota di Pekanbaru

KPA/PPK Proyek diatas adalah Kadisparpora Limapuluh Kota, Syukrianda.

Kadisparpora Limapuluh Syukrianda yang kabarnya menantu Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat dikonfirmasi terkait 3 paket Proyek Disparpora  di lokasi yang sama (Harau), “kenapa lelangnya berbeda”??…Tidak menjawab.

Dapat diinformasikan 2 paket lainnya dengan sumber dana yang sama (BKK) malah dilelang terbuka dan tayang secara online di LPSE, sementara yang terbesar nilai kontraknya dilelang melalui E-Katalog dan tidak jelas dimana tayangnya?

Melihat Pola lelang Disparpora yang diduga tidak Transparan dan Akuntabel, malah bikin Salfok (Salah Fokus)?

Bagaimana tidak, melangkah mengamati Proyek yang sedang dikerjakan tersebut, bukan Tekhnis pengerjaan yang menjadi fokus, tapi malah fokus ke perusahaan pemenang, kok bisa Proyek Milyaran tersebut menggunakan E-Katalog yang semi PL (Penunjukan Langsung)???

Tim