Berita  

Terkesan Dipaksakan, Pemecatan Eks Pengurus Serikat SP-GPS Tidak Disetujui Semua Pengurus

cMczone.com – Perseteruan antara Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan eks pengurusnya terus bergulir. Pasalnya, ketua serikat SP-GPS telah melakukan pemberhentian terhadap pengurusnya Izhar Sapawi yang diklaim sepihak. Kamis (23/11/2023).

Hal ini pun sudah dilakukan mediasi di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur namun belum membuahkan hasil.

Menurut Yunus yang juga pengurus aktif serikat SP-GPS kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak menyetujui langkah yang sudah diambil oleh ketua serikat SP-GPS atas pemberhentian ini. Karena menurutnya, ada banyak hal yang bisa dilakukan selain dari pada pemecatan.

Baca Juga :   Surat Edaran (SE) : Jam Kerja Wajib PNS 37,5 Jam Per Minggu dan Sanksi Pecat Bagi Yang Bolos

”Klo sayo tidak menyetujui langkah pemberhentian ini, karena bisa dilakukan sanksi terlebih dahulu kalau memang ada kesalahan yang telah dilanggar,” ucapnya.

Disinggung soal kesepakatan pemecatan, Yunus menyebutkan memang pernah dirapatkan. Akan tetapi didalam rapat tersebut sambungnya, ada beberapa pengurus yang tidak menyetujui termasuk dirinya yang juga hadir pada waktu itu.

”Saya tetap berpegang pada aturan serikat bukan pada pihak tertentu, untuk berita acara pemecatan itu tidak ada yang ada hanya daftar hadir,” jelas Yunus.

Berbeda dengan Ketua Serikat SP-GPS Heriyansah saat diwawancarai beberapa waktu lalu terkait perihal ini, Ia menyebut bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme organisasi serta telah melalui musyawarah antar pengurus.

Baca Juga :   Pasca Pileg, 5 Ketua Rukun Tetangga Kelurahan Teluk Dawan di Pecat

”Kita sudah melakukan musyawarah sesama pengurus atas pemberhentian itu, dan semua pengurus sudah menyetujui. Saya sampaikan kembali bahwa hal ini bukan keputusan saya sendiri melainkan sudah melalui mekanisme aturan organisasi,” jelas Heriyansah.

Sebelumnya, Izhar Sapawi menyebut bahwa pemberhentian dirinya tidak dilakukan teguran lisan maupun tertulis. Hal inilah yang dinilainya ada dugaan sentimen pribadi dan terlalu dipaksakan. (One)