Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Oleh Sat Reskrim Polres

Medan,cMczone.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Geleng, DEDEK dan AN. Mereka ditangkap pada Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, mendapat informasi tsb langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor,handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankan nya tersangka Ari afryansa alias Geleng.Team melakukan interogasi terhadap tersangka yg diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.Team berhasil meringkus komplotan lainnya an.Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution.Ketiga org Tersangka diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.

Baca Juga :   Diduga Bawa 30 Gram Sabu Anak Buah Dirjen Pajak diciduk

 

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yg digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

 

Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tersangka mengakui perbuatannya,pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).

 

Para pelaku Komplotan Curanmor tersebut juga merupakan residivis,Tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah yg ke 5 (lima) kalinya berurusan dgn pihak yang berwajib sedangkan Tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.

 

Saat ini para Tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.