Hindari Kedok Terungkap, Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri untuk Kriminalisasi Wartawan

Jakarta, cMczone.com – Arogansi keluarga pemilik Kapal Api berlanjut. Dengan angkuhnya Mimihetty Layani, yang adalah istri kedua Pemilik Kopi Kapal Api, membuat Laporan ITE ke Mabes dengan terlapor para wartawan dan Ketua Organisasi Wartawan. Hal tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk membungkam kebebasan pers karena media online memberitakan aroma tak sedap perilaku pemilik Kopi Kapal Api tersebut.

berita yang menjadi viral dimedia sosial ini menjadi trending topic pekan ini.

Mabes Polri selanjutnya mengirimkan panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan InsideNTB.Com. Bahkan media binaan purnawirawan Polri, NewsMetropol.com, tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.

Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber tertanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHPidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api. Panggilan kepada beberapa Pimred dan ketua organisasi wartawan yang menayangkan berita kisruh Kapal Api dilayangkan oleh Satker Dittipidsiber Mabes Polri ini dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Putusan Banding yang Jatuhkan Vonis Pidana Mati dan Kewajiban Restitusi kepada Herry Wirawan

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Artelia Dahlan menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi swasta pemilik Kapal Api. Tiga Laporan Polisi Mimihetty diproses kilat, berbanding terbalik dengan Laporan Polsi Direksi Kahayan yang ditolak SPKT Bareskrim Polri. Bahkan upaya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendampingi Direksi PT. Kahayan Karyacon mengadukan dugaan pidana Mimihetty Layani, ditolak oleh SPKT Mabes Polri yang sebelumnya menerima pengaduan Mimihetty Layani.

Menanggapi fakta tersebut, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, memberikan keterangan pers secara tertulis dan dikirimkan ke jaringan media seluruh Indonesia. “Bukti nyata tumpulnya hukum ke atas, dimana laporan pihak berduit langsung diakomodasi gak pake lama, sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi, Jumat (28/10/21).

Baca Juga :   Menelisik Pengadaan Tapal Batas 70 Nagari Se-Limapuluh Kota Dengan PSP2DK UNP Padang Senilai ± 2,8 M, Bupati Terlibat?

Cuma omong kosong, sambung Sugi, adanya prinsip hukum “Equality Before The Law” atau asas kesamaaan dalam hukum, praktek di lapangan laporan masyarakat, jika melaporkan kelas atas ditolak. “Padahal sesuai hukum, laporan setiap warga masyarakat WAJIB diterima, nanti Polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar #Percuma Lapor Polisi,” serunya.

Bapak Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri beberapa waktu lalu menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus. “Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat.” Demikian pernyataan tegas Arteria di RDP resmi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.(*PPWI)