19 Orang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

cMczone.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri, berhasil mengungkap kasus ‘Pemalsuan Surat Tanah’ yang berada di Jalan Lintas Barat, KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dan sebanyak 19 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt Santoso, yang didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono, dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar. Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam laporan Polisi dengan waktu kejadian di antara Tahun 2013 sampai dengan 2018,” kata Harry.

Baca Juga :   Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Senilai 10 Miliar

Dan tempatnya, lanjut Harry, yaitu di Desa Bintan Buyu. Ada pun tersangka yang di Sidik di dalam kasus ini sebanyak 19 orang, dengan peran masing-masing, seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

“Dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” ujar Harry.

Harry mengatakan, bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara, di mana para inisiator membuat Surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.

“Perbuatan yang mereka lakukan ini, yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui, bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,” kata Harry.

Baca Juga :   Empat Pelaku Narkoba Diringkus Kodim 0315/Bintan.

Harry melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT), 1 lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan Kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 Sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan Jo pasal 65 KUHPidana,” kata Harry.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bintan Ardiyaniki mengatakan, bahwa inisiator awal ada tiga orang, dan setelah tiga orang ini merencanakan, selanjutnya mereka bekerjasama dengan oknum perangkat desa, yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT/RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga.

Baca Juga :   Video: Detik-detik Plafon Masjid Tanjak Batam Roboh, Ar Bangun: Ngapain Salahkan Hujan?

“Untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp. 1,5 Miliar,” ujar Ardiyaniki.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan, bahwa dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

Sementara itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono berharap, masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN.

Kemudian, lanjut Joko, agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan, bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa.

“Dan dipastikan betul, bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” tutup Joko.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Humas Polda Kepri