Kementerian LHK Siap Proses Izin Hutan Lindung untuk Bandara RHA Karimun

cMczone.com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengembangkan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Tanjung Balai Karimun segera mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat.

Kendala pemanjangan landasan bandara yang saat ini masih terkendala terkait peralihan status kawasan hutan lindung sudah mendapatkan kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk bisa diputihkan.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, yang didampingi Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq, mendatangi langsung Kementerian LHK untuk beraudiensi dengan Wamen LHK Alue Dohong, di Jakarta, Kamis (16/6/2022), guna membahas percepatan peralihan status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Arboretum Kementerian LHK tersebut, Ansar menjelaskan, jika pengembangan Bandara RHA menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Tinjau 'Rumah Singgah' di Jakarta: Gratis bagi Warga Kepri Tidak mampu...

Pasalnya, Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas di Kepri selain Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar.

Saat ini, dengan panjang landasan Bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

“Kita harus segera memperpanjang landasan Bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani. Hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun.

Baca Juga :   Pemerintah Pusat Siapkan 'Master Plan' Wujudkan Kepri jadi Ujung Tombak Pengembangan Investasi...

Dengan adanya pengembangan Bandara RHA, maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

Rencana perpanjangan landasan Bandara RHA menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu, dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.
Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).

Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di bandara RHA termasuk dalam DPCLS.

Tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara RHA, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

“Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” ujar Alue.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung LAM Kepri: Pertegas Kepri 'Provinsi Melayu'

Aunur Rafiq juga menambahkan, masyarakat Karimun sangat mengharapkan Bandara RHA bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Kota Batam hanya untuk ke daerah lain.

Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui Bandara RHA.

“Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan oleh masyarakat Karimun. Karena itu, kami sangat yakin Bandara Raja Haji Abdullah bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat,” kata Aunur.

Turut mendampingi Gubernur Kepri dalam pertemuan tersebut, Staf Khusus Gubernur Kepri Safaruddin Aluan, Kepala Dinas LHK Kepri Hendri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka.

Editor: Budi Adriansyah