LBH PEKAT IB Riau Jalin Sinergitas Dengan Komisi Yudisial Provinsi Riau

cMczone.com – Setelah Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau sambangi kantor LBH PEKAT IB Provinis Riau yang berlokasi di Jalan Rambutan No 55 Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Pusat PTPN V pada pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu, kali ini Rombongan LBH PEKAT IB Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau, pada Senin 27 November 2023.

Rombongan LBH PEKAT IB Riau yang dipimpin Rusdi Bromi, S.H yang tiba di Kantor Penghubung Komisi Yudisial pada pukul 10.00 WIB, diantaranya : Rusdi Bromi, S.H sebagai (ketua), Dolsani, AM, S.H., M.H (Wk. Ketua), Indah Widyasari, S.H., M.H (Sekretaris) dan para Kordinator Bidnag yang disambut langsung oleh Ketua Ketua Penghubung Komisi Yudisal Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H. beserta jajaran yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Pada Pertemuan tersebut Ketua Penghubung Komisi Yudisal Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H. memberikan pemaparan secara lengkap terkait fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial yang merupakan lembaga Negara yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945 yaitu Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Khususnya yang berada di Provinsi Riau.

Baca Juga :   Komisi V DPR-RI Dukung Penuh Pembangunan JBB

WEWENANG

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  3. Menetapkan calon hakim agung; dan
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  3. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
  5. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
  6. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Baca Juga :   Pekerjaan Revitalisasi Masjid Raya Sultan Riau Dimulai: Ansar Ahmad Minta Kedaulatan Warisan Tetap Dipertahankan

 

  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

 

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

 

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Selain pemaparan funsi dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau juga dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab serta diskusi seputaran tugas dan kewengangan KY tersebut.

Ketua Penghubung Komisi Yudisal Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, S.H. mengharapkan peran serta elemen masyarakat dan Lembaga lembaga bantuan Hukum untuk berperan aktif serta dapat bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam memaksimalkan fungsi dan kewenagan Komisi Yudisial, bahkan Komisi Yudisial Provinsi Riau juga siap bekerjasama dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat bersama LBH PEKAT IB Riau.

Baca Juga :   Bahas PLTS 2 Gigawatt, Ansar Ahmad Audiensi dengan Gurin Energy

“Di beberapa tempat kami pernah melakukan kegiatan ke masyarakat dengan mengikutsertakan Komisi III DPR RI, kedepan kita juga akan melakukan hal tersebut dengan LBH PEKAT IB Riau” ucap Hotman.

Selaras dengan Ketua KY Provinsi Riau, Rusdi Bromi menyambut baik baik keselerasan pemikiran dan visi serta misi yang diutarkan Ketua KY tersebut, “kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari Komisi Yudisial Provinsi Riau dan juga telah  memaparkan secara lengkap dan jelas tentang peran dan kewenangan Komisis Yudisial, semoga sinergitas yang baik antara Komisi Yudisial Provinsi Riau dengan LBH PEKAT IB Provinsi Riau, mudah mudahan akan membawa manfaat yang baik juga untuk penegakkan hukum kedepannya. Kami dar LBH PEKAT IB Riau sedang menyusun Program program kedepannya dan semoga dapat bergandengan dengan Komisi Yudisial dalam memberikan penyuluhan Hukum.” Ucap Rusdi Bromi.