Simpan Sabu di Dalam Celana, Warga Jalan Tambak Diciduk Polisi…

cMczone.com – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki inisial H, yang beralamat di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, yang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu,” kata Efendi.

Menerima informasi tersebut, lanjut Efendi, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.

Baca Juga :   Dua Pelaku Jambret Memakai Vixion Warna Kuning, Diringkus Polres Rohul

“Setelah itu, tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama H dan melakukan penggeledahan,” ujar Efendi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Efendi, lebih lanjut menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket, yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik H, 1 unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik H, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Efendi.

Baca Juga :   RUSDI BROMI SEKRETARIS PEKAT IB RIAU, DESAK KEPOLISIAN SEKTOR SINABOI TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Efendi.

Editor: Budi Adriansyah