Dugaan Pemalsuan Ijazah, Polres Meranti Resmi Menahan Kades Mengkobot

Meranti, cMczone.com- Pihak Kepolisian Kapolres Kepulauan Meranti secara resmi menahan Kades Mengkobot Kecamatan Putri Puyuh Kabupaten Kepulauan  diduga melakukan tindak pidana terkait pemalsuan Ijazah, yang dilakukan serta membuat Opini miring dikalangan masyarakat.

Hal ini pihak Kapolres Meranti melakukan Penungkapan kasus perkara “Tindak Pidana , Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dalam hal mempergunakan dapat mendatang suatu kerugian yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Desa Mengkopot Kec.  Tasik Putri Puyuh Kab.  Kepulauan Meranti sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (2) KUH. pidana.

a. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Laporan Polisi nomor : LP/ 04 / IV / 2019 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek Merbau,  tanggal 09 April 2020.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 34 / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 01 Desember 2020.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 18 Februari 2021.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP /26 / V/ 2021 / Reskrim, tanggal 28 Mei 2021.

Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S. Tap / 34 / VII / 2021 / Satreskrim,  tanggal 05 Juli 2021.

Tersangka :
Nama *AHMADI ISHAK Als. AHMADI Bin ISHAK, Agama : Islam, Pekerjaan : Kepala Desa Mengkopot Kec.  Tasik Putri Puyuh Kab.  Kep. Meranti , Umur : 53 Tahun , Alamat : Mengkopot Rt. 001/Rt.006 Desa Mengkopot Kec. Tasik Putri Puyuh Kab. Kep. Meranti.

Melanggar :
Pasal 362 Ayat (2) K.U.H.Pidana.

Kronologis : Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor dan dikaitkan dengan barang bukti yang ada ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tidak pidana Barang siapa sengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dalam hal mempergunakan dapat mendatang suatu kerugian yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Desa Mengkopot Kec.  Tasik Putri Puyuh Kab.  Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 Ayat (2) KUH. Pidana.

Baca Juga :   Gawat.. Kapolri Akan Copot Jendral Yang Tidak Becus Menjalankan Tugas

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib dipolres Kepulauan Meranti telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Sdr AHMADI ISHAK Als. AHMADI Bin ISHAK karena diduga keras telah melakukan perkara tindak pidana dimaksud,  Selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.

(Tim)