Subsidi Bunga Pinjaman UMKM Solusi Cerdas di Tengah Pandemi

Oleh : Suyono Saeran

Kebijakan publik, seperti yang ditulis oleh William Dunn, merupakan serangkaian pilihan-pilihan kegiatan yang dibuat oleh suatu lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang merupakan bagian dari tugas pemerintah itu sendiri.

Sementara Clander dan Plano, menggarisbawahi kebijakan publik tidak terlepas dari bagian intervensi pemerintah terhadap sebuah persoalan publik.

Dari berbagai teori yang berkembang, dapat ditarik sebuah simpulan bahwa kebijakan publik adalah upaya pemerintah dalam mendayagunakan segala potensi yang dimilikinya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkembang dalam ranah publik.

Dalam implementasinya, kebijakan publik sering kali dihadapkan pada kompleksitas persoalan karena berkaitan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dan persoalan ini akan bertambah kian rumit mana kala sebuah kebijakan tidak dirumuskan secara jelas akibat kompromi-kompromi politik selama perumusan dan penyusunan kebijakan publik.

Akibatnya, sebuah kebijakan tidak jarang menimbulkan deviasi atau pembiasan tujuan bahkan kecenderungan gagal dalam proses implementasi sebuah kebijakan atau pun program.

Karenanya, salah satu faktor penting yang sangat perlu diperhatikan dalam perumusan dan penyusunan sebuah kebijakan adalah peran aktor di semua tingkatan.

Aktor-aktor yang terlibat, baik dalam proses penetapan agenda setting, perumusan, penyusunan, legitimasi, implementasi dan evaluasi, harus mempunyai kapasitas terukur dan professional sehingga sebuah kebijakan mempunyai dampak positif ketika diimplementasikan.

Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aktor yang baik serta tidak terpengaruh pada intervensi politik kelompok kepentingan, seringkali melahirkan kebijakan yang baik dengan outcome seperti yang diharapkan oleh semua pihak.

Secara umum, aktor dalam formulasi kebijakan adalah pihak-pihak (bisa orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu) yang terlibat dalam suatu proses sebuah kebijakan publik dan mempunyai pengaruh terhadap kebijakan tersebut.

Karena itu peran aktor sangat penting, baik dalam tatanan perumusan dan penyusunan maupun pada level implementasi serta evaluasi.

Secara keseluruhan peran aktor memegang sebuah kunci berhasil atau tidaknya sebuah kebijakan publik.

Dalam contoh kasus, bisa dilihat bagaimana sebuah kebijakan disusun yang melibatkan aktor-aktor dengan kapasitas SDM yang baik dan tidak terpengaruh pada intervensi kepentingan politik dan memberikan outcome serta dampak yang baik kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal ini bisa dilihat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ketika Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian pinjaman modal tanpa bunga terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kepri.

Pinjaman yang besarannya maksimal Rp 20.000.000,00 dan bekerja sama dengan Bank Riau-Kepri tersebut menggunakan mekanisme sistem kerja sama antara Pemprov Kepri dengan Bank Riau-Kepri.

Dalam proses perumusan kebijakan mengenai pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM di Kepri tersebut, setidaknya ada tiga aktor yang terlibat yakni state (Pemprov Kepri), private (Perusahaan) dan civil society (Masyarakat).

Ketiga aktor tersebut menjalankan perannya sesuai kapasitas yang dimiliki untuk melahirkan sebuah kebijakan yang diharapkan mempunyai pengaruh yang sangat positif bagi UMKM dan berbagai pihak yang berkepentingan.

Aktor State

Pemerintah merupakan sebuah organisasi yang mempunyai kewenangan untuk membuat dan melaksanakan sebuah peraturan, hukum dan undang-undang dalam sebuah wilayah tertentu.

Baca Juga :   Kenapa Harus Ansar Ahmad…? 

Dalam konteks ini, Pemprov Kepri merupakan bagian dari state dalam perumusan kebijakan pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM tersebut.

Sebagai bagian dari state, ada beberapa pihak yang ditunjuk sebagai tim penyusun perumusan kebijakan oleh Pemprov Kepri.

Tim tersebut selain terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, juga terdiri dari Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Komunikasi dan Informasi.

Unsur Private Sebagai Aktor Kebijakan

Dalam penyusunan kebijakan pinjaman modal tanpa bunga atau kebijakan subsidi bunga terhadap pinjaman modal bagi UMKM di Provinsi Kepri juga terlibat adanya aktor private yang dalam hal ini adalah Bank Riau-Kepri.

Peran Bank Riau-Kepri sebagai pihak penyedia modal pinjaman dalam perumusan kebijakan menyertakan syarat dan ketentuan bagi UMKM yang mengajukan modal pinjaman yang bunga pinjamannya ditanggung oleh Pemprov Kepri.

Karena sifat kebijakan ini bagaimana membantu UMKM bangkit paska pandemi Covid-19, Bank Riau-Kepri memberikan syarat dan ketentuan yang tidak terlalu membebani dan memberatkan bagi pelaku UMKM.

Syarat serta ketentuan dibuat standar normatif, mudah dan sangat mudah diakses bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan modal pinjaman dari Bank Riau-Kepri yang bunganya dijamin oleh Pemprov Kepri tersebut.

Unsur Civil Society Sebagai Aktor Kebijakan

Dalam pembuatan sebuah kebijakan keterlibatan unsure civil society tidak bisa dielakkan. Unsur ini mencakup masyarakat luas yang terdiri dari kalangan akademisi, pers, UMKM dan kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan.

Dalam system Negara Demokrasi, keterlibatan masyarakat dalam sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah biasanya juga terwakili oleh lembaga legislatif karena itu dalam kebijakan subsidi bunga pinjaman modal bagi UMKM tersebut juga dilakukan koordinasi dengan DPRD Kepri.

Subsidi bunga pinjaman modal UMKM ke Bank Riau-Kepri sebelum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan oleh Ansar Ahmad, juga dilakukan sosialisasi baik melalui media masa maupun di berbagai pertemuan dengan masyarakat yang dilakukan oleh Pemprov Kepri.

Tentu sosialisasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan analisis yang tepat agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya betul-betul tepat dan mempunyai dampak yang positif bagi UMKM serta masyarakat secara luas.

Karena itu model kebijakan subsidi bunga pinjaman UMKM yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kepri tersebut lebih mengarah pada Model Elit-Massa yang sinergitas hubungan antara keinginan elit (Pemprov Kepri) dengan kepentingan kelompok sasaran (pelaku UMKM) terjalin hubungan yang searah.

Implementasi Kebijakan

Di Tahun 2021 lalu, lebih dari 2000 UMKM yang memanfaatkan kebijakan pinjaman modal tanpa bunga dari Pemprov Kepri ini.

Dan untuk Tahun 2022 ini masih banyak UMKM yang mengajukan hal yang sama ke Bank Riau-Kepri untuk mendapatkan pinjaman modal tanpa bunga.

Evaluasi dari kebijakan Pemprov Kepri tentang pinjaman modal tanpa bunga tersebut dari tahap penyusunan agenda sampai implementasi kebijakan ternyata berjalan dengan baik, efektif dan efisien.

Dalam penyusunan agenda, ketika pada Tahun 2021 lalu banyak UMKM yang tidak bisa bertahan bahkan menutup usahanya akibat hantaman pandemi Covid 19.

Baca Juga :   Takdir Politik Apri Sujadi

Melihat kenyataan tersebut, Gubernur Provinsi Kepri mengumpulkan seluruh stakeholder untuk merumuskan sebuah kebijakan dalam rangka penyelematan UMKM di Kepri.

Setelah mendapatkan berbagai masukan dan melalui pertimbangan hukum yang kuat, mulai disusun Peraturan Gubernur Provinsi Kepri mengenai pinjaman modal tanpa bunga dalam rangka membantu UMKM untuk bisa bangkit dan eksis kembali.

Dalam perumusan dan penyusunan kebijakan tentang pinjaman tanpa modal yang dilakukan oleh Pemprov Kepri selain berdasarkan fakta dan data di lapangan juga mengadopsi kebijakan dari daerah lain tentang hal yang sama.

Setelah melalui serangkaian mekanisme perumusan kebijakan tentang pinjaman modal tanpa bunga maka secara legitimit kebijakan pinjaman modal tanpa bunga dibuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 34 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman Bagi Usaha Mikro dan Industri Kecil di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari penetapan agenda sampai proses legitimasi kebijakan tersebut dari evaluasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan melibatkan semua unsur-unsur yang berkepentingan.

Kemudian setelah Pergub tentang kebijakan subsidi bunga bagi usaha mikro dan industri kecil tersebut dibuat dan disahkan secara hukum kemudian diimplementasikan dan dijalankan.

Hasilnya, respon positif dari masyarakat terutama pelaku UMKM di Kepri terhadap kebijakan tersebut sangat luar biasa.

Dari data yang diperoleh di Bank Riau-Kepri dari bulan Juli Tahun 2021 ketika kebijakan tersebut dikeluarkan, hanya dalam waktu tiga bulan (Oktober 2021) sudah ada 1.575 UMKM yang mengajukan pinjaman modal ke Bank Riau-Kepri.

Dan pada Desember Tahun 2021 sebanyak 2032 UMKM yang terealisasi mendapat pinjaman modal tanpa bunga dari Bank Riau-Kepri dengan total nilai pinjaman secara keseluruhan yang diterima oleh UMKM yang mengajukan sebesar Rp 6 milyar.

Dari evaluasi waktu pelaksanaan baik menyangkut pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan ternyata berjalan dengan baik.

Dalam tahap perencanaan, penentuan skala prioritas agenda sudah tepat karena saat pandemi Covid-19 dengan banyaknya UMKM yang mengalami kebangkrutan, kebijakan suntikan modal tanpa bunga bagi UMKM merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut juga dinilai tidak terlalu sulit untuk direalisasikan karena secara teknis dan hukum tidak terlalu banyak hambatan.

Kemudian dalam evaluasi pelaksanaan juga pelaku UMKM ternyata tidak mendapatkan kesulitan dalam pengajuan subsidi bunga dari Pemprov Kepri atas pinjaman modal yang diajukan ke Bank-Riau Kepri.

Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman modal yang bunganya disubsidi oleh Pemprov Kepri ternyata juga tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah dalam implementasi kebijakan soal subsidi bunga oleh Pemprov Kepri terhadap pinjaman modal UMKM ke Bank Riau-Kepri ini tidak tersosialisasi dengan masiv sehingga banyak UMKM yang tidak mendapatkan informasi yang detail, utuh dan jelas.

Salah satunya adalah kesulitan UMKM untuk mengakses informasi tentang tata cara mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman yang diajukan.

UMKM harus datang sendiri ke Bank Riau-Kepri yang cabangnya juga dibuka di berbagai Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga :   Jembatan Batam-Bintan : Megaproyek Legasi Jokowi Dihadapan Singapura 

Dalam era teknologi digital mestinya UMKM tidak perlu datang ke Bank Riau-Kepri untuk mengakses informasi tentang tata cara memperoleh pinjaman modal tanpa bunga tersebut.

Pemprov Kepri dan Bank Riau-Kepri seharusnya menyediakan akses khusus secara digital sehingga pelaku UMKM mudah untuk memperoleh segala macam informasi tentang kebijakan tersebut.

Kemudian dalam evaluasi pasca pelaksanaan, ternyata kebijakan tersebut memberikan outcome yang baik.

Target pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank-Riau Kepri terpenuhi. Begitu juga realisasi pengembalian pinjaman oleh UMKM ke Bank Riau-Kepri juga terpenuhi dengan baik.

Dan kebijakan subsidi bunga pinjaman modal bagi pelaku usaha mikro dan industri kecil yang dilaksanakan oleh Pemprov Kepri tersebut juga ternyata mampu membangun eksistensi UMKM bahkan menjadikan UMKM di Kepri makin berkembang.

Karena respon positif, outcome dan manfaat dari kebijakan tersebut sangat baik maka sudah selayaknya kebijakan Pemprov Kepri mengenai subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro dan insdustri kecil layak diteruskan dan ditingkatkan kapasitasnya.

Peran Aktor Kebijakan

Jika melihat struktur aktor yang terlibat dalam penyusunan kebijakan subsidi bunga pinjaman UMKM ke Bank Riau-Kepri tersebut, sudah mencakup berbagai pihak dengan posisi tawar yang saling menguntungkan.

Aktor elit menawarkan permintaan ke swasta (Bank Riau-Kepri) dengan jaminan keuntungan sementara kelompok sasaran (UMKM dan Masyarakat) secara positif memperoleh asupan modal dengan mudah dan murah untuk kepentingan kelanjutan usaha.

Karena itu secara umum, apa yang dilakukan oleh para aktor dalam kebijakan tersebut diterima dengan baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai sebuah kebijakan yang cerdas dalam rangka membantu UMKM untuk bangkit setelah terpuruk akibat hantaman pandemi Covid-19.

Hal ini terlihat dari respon masyarakat yang disampaikan melalui media masa yang menilai kebijakan tersebut sangat positif.

Dalam kebijakan subsidi bunga pinjaman UMKM ke Bank Riau-Kepri tersebut, secara umum peran masing-masing aktor sudah memainkan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Kedudukan Pemprov Kepri sebagai aktor utama, sementara pihak perusahaan dan masyarakat dalam kedudukannya hanya sebagai aktor sekunder kebijakan.

Sebagai aktor utama, Pemprov Kepri mempunyai kewenangan menentukan pihak swasta dan masyarakat sebagai partner pemerintah melalui kerja sama yang baik dan memberikan kontribusi keuntungan bagi semua pihak.

Karena itu dalam implementasi kebijakan ini ada simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan baik di tingkat elit, perusahaan dan masyarakat.

Elit dianggap mampu memberikan solusi terbaik di tengah kekalutan UMKM yang banyak gulung tikar akibat pandemi dan sekaligus memperoleh citra yang positif di mata masyarakat, perusahaan memperoleh margin keuntungan dari perputaran modal yang dimilikinya dan masyarakat UMKM merasa sangat terbantu dengan suntikan dana segar untuk modal bagi kelangsungan usaha.

Karena itu dalam kebijakan subsidi bunga bagi pinjaman modal UMKM ke Bank Riau-Kepri ini baik dari sisi peran aktor, substansi kebijakan dan formulasi yang diterapkan, memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat luas.

Kebijakan-kebijakan seperti ini perlu diperluas agar persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat selalu mendapatkan solusi yang terbaik dari pemerintah selaku pemegang kekuasaan.

Penulis adalah Staf Khusus Gubernur Kepri