Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Penjual dan Pemasang ‘Judi’ Sieji Singapore

cMczone.com – Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/8/2022).

Pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Potong Lembu, Nomor 23, Kota Tanjungpinang, ada seorang wanita yang menampung penjualan Sieji Singapore.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan seorang wanita inisial A beserta buku rekapan Sieji Singapore.

“Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.

Baca Juga :   Ledakan bom di Bandung, 'seorang pelaku berhasil dilumpuhkan'

Lebih lanjut Awal menjelaskan, kepada petugas A mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah S alias A dan A alias L.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Awal, telah dilakukan penangkapan terhadap S alias A yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan A alias L yang sedang berada di sebuah warung kopi.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang merupakan hasil penjualan judi, 1 buah hp merek Oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” ungkap Awal.

“Terlapor sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Awal.

Editor: Budi Adriansyah